Penangkapan Terukur untuk Keadilan dan Pemerataan Ekonomi

Senin, 11 Oktober 2021


CIKARANG (11/10) - Penangkapan ikan terukur dan penerapan pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi merupakan langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional sehingga menjadi lebih baik dan berkelanjutan. Melalui mekanisme PNBP pasca produksi dan penangkapan ikan terukur dinilai akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga karena pemanfaatan sumber daya ikan dapat benar-benar dikontrol sesuai daya dukungnya.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini saat membuka kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Alokasi Anggaran Direktorat  Jenderal Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2022 di Cikarang Bekasi, Minggu malam (10/10/2021).

 

Zaini mengatakan penangkapan ikan terukur merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada tahun 2021-2024. Pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana iklim investasi semakin menarik karena PNBP tidak dibayarkan sebelum melaut, sehingga pelaku usaha tidak terbebani.

 

Di samping itu, PNBP pasca produksi  menjadi lebih adil bagi pelaku usaha karena nilai yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan yang diperoleh. Dengan mekanisme ini pula kualitas data produksi perikanan tangkap menjadi semakin akurat dan terpercaya. Lalu tentu saja PNBP yang diperoleh nantinya dikembalikan kepada nelayan untuk program-program pemberdayaan.

 

“Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan,” ujar Zaini.

 

Menurutnya, peran KKP khususnya Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sangat besar untuk menunjang program prioritas ini. Setiap direktorat harus turut andil, seperti menyediakan fasilitas pelabuhan perikanan yang baik dan memastikan ikan hasil tangkapan nelayan bermutu baik serta bernilai ekonomis tinggi.

 

“Produktivitas nelayan menjadi salah satu indikator kinerja DJPT KKP. Penangkapan ikan terukur menjadi salah satu upaya untuk mewujudkannya didukung dengan PNBP pasca produksi, pemberdayaan nelayan termasuk bantuan pemerintah, dan pengembangan pelabuhan perikanan,” tuturnya.

 

Penangkapan ikan terukur akan membuat pemerataan ekonomi tersebar di seluruh Indonesia. Semula ikan banyak didaratkan di Pulau Jawa, akan diubah ke pelabuhan perikanan di mana ikan tersebut ditangkap.

 

“Kita optimalkan tata kelola berbasis WPPNRI. Ada tiga zona yang kita siapkan, industri, nelayan lokal dan spawning & nursery ground, mekanismenya akan kita matangkan melaui petunjuk teknis,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan perencanaan tahun 2022 ini harus benar-benar matang. Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh unit kerja harus ditingkatkan agar lebih solid. “Anggaran yang ada harus dioptimalkan untuk betul-betul menunjang pelaksanaan kegiatan prioritas,” tandasnya.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyampaikan agar DJPT segera mempersiapkan lebih detail dan presisi terkait  pelaksanaan kebijakan penangkapan terukur, mulai dari payung hukum, perhitungan kuota, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, musim, kebutuhan ABK dari nelayan lokal, kebutuhan SDM di pelabuhan, sistem pencatatan, IT, dan lainnya.

 

“Saya minta agar sosialisasi kebijakan dapat dilakukan pada berbagai stakeholders baik Pemda, K/L terkait, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha, maupun stakeholders lainnya. Kita harus menyakini bahwa kebijakan ini adalah demi keberlanjutan ekosistem sumber daya ikan dan distribusi pertumbuhan ekonomi di daerah, yang ujungnya adalah kesejahteraan nelayan dan masyarakat,” tegas Antam.

 

Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf  menekankan pentingnya menjaga agar setiap kegiatan dan program yang dilakukan benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar. Tidak boleh ada prosedur yang salah, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.

 

“Governance system harus benar-benar dijaga, baik itu dari aspek governance structure, governance process, maupun governance output,” ujar Yusuf.

 

Sebelumnya, Menteri Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun awak kapal perikanan.

 

Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Sebab ke depan, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia