Pelabuhan Perikanan Jadi Garda Terdepan Penangkapan Ikan Terukur

Kamis, 23 Juni 2022


BOGOR (23/6) Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menggenjot peran pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Implementasi pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi dan sistem kontrak juga dilaksanakan di pelabuhan perikanan.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan dalam pelaksanaan penangkapan ikan terkur, peran kepala pelabuhan perikanan sangat strategis. Diantaranya penetapan harga acuan ikan, nilai produksi ikan yang didaratkan serta menerbitkan surat tagihan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi.

 

“Saya minta seluruh kepala pelabuhan dapat berkomitmen mengawal penerapan penangkapan ikan terukur. Kita diberikan amanah untuk melaksanakan pekerjaan besar ini sebagai upaya implementasi ekonomi biru dan kontribusi dalam melestarikan ekosistem laut,” ujar Zaini saat memberikan arahan pada pertemuan teknis dengan kepala pelabuhan perikanan seluruh Indonesia, Rabu, (22/6).

 

Peran pelabuhan perikanan sebagai pelabuhan pangkalan sangat penting dalam penerapan penangkapan ikan terukur. Tidak hanya sarana dan prasarananya, kesiapan petugas dan sumber daya manusia juga telah disiapkan.

 

“Mohon dapat segera dituntaskan apabila masih ada kendala. Seluruh SDM mulai dari petugas petugas syahbandar perikanan, para pengolah data dan verifikator data pendaratan ikan harus siap melaksanakan terobosan ini,” imbuh Zaini.

 

Penggunaan sistem informasi juga dioptimalkan untuk mendukung penangkapan ikan terukur. KKP telah melakukan uji coba timbangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi telah dilaksanakan di beberapa pelabuhan perikanan.

 

“Timbangan elektronik akan memberikan kemudahan karena ada sistem yang telah dibangun sehingga dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan,” ungkap Zaini.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penarikan PNBP pasca produksi merupakan implementasi penangkapan ikan terukur. Mekanisme ini dapat memberikan keadilan berusaha karena jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia