Profil Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
Direktorat Perizinan dan Kenelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
-
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
-
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
-
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
-
penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; dan
-
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan