Profil Direktorat Kepelabuhanan Perikanan
Direktorat Kepelabuhanan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
-
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
-
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
-
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan;
-
penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pengembangan, pengendalian pembangunan, tata operasional, kesyahbandaran, pemantauan dan analisis Pelabuhan Perikanan Samudera, Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pelabuhan Perikanan Pantai, dan Pangkalan Pendaratan Ikan; dan
-
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan