Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Kilas Berita  

Profil Direktorat kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan


Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;

  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;

  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;

  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;

  5. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan; dan

  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan

 

Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan