Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Kilas Berita  

Profil Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan


Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;

  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;

  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;

  5. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; dan

  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan

 

Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan