Profil Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
-
koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan kinerja, penyiapan bahan pimpinan, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
-
koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
-
koordinasi penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
-
koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
-
koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, barang milik negara, dan ketatausahaan.
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan