Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Kilas Berita  

Penataan dan Penguatan Organisasi


Evaluasi kelembagaan merupakan kewajiban bagi setiap instansi pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, khususnya Pasal 87 ayat (1) dan (2), bahwa penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi dan ayat (2), evaluasi kelembagaan dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

 

Adapun tools dalam rangka melakukan evaluasi kelembagaan ini adalah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dimana ruang lingkup evaluasinya meliputi: Dimensi Struktur (kompleksitas; formalisasi; dan sentralisasi) dan Dimensi Proses (keselarasan (alignment), tata kelola (governance) dan kepatuhan (compliance); perbaikan dan peningkatan proses; manajemen risiko; dan teknologi informasi) yang dijabarkan menjadi 63 butir pertanyaan.

 

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai bagian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya agar organisasi dibangun untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran KKP, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat terkini. Oleh sebab itu, berbagai upaya terus dilakukan agar organisasi DJPT selalu dinamis, agile, dan mumpuni menjawab kebutuhan internal maupun eksternal yang semakin berkembang.

 

Laporan Evaluasi Kelembagaan DJPT 2021