Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mind set (pola pikir) dan culture set (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsif, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah:
- Semakin konsistennya keterlibatan pimpinan dan seluruh jajaran pegawai kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi;
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang semakin meningkat, khususnya dalam merespon perkembangan zaman;
- Menurunnya resistensi terhadap perubahan; dan
- Budaya perubahan yang semakin melekat (embedded) pada setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Sumber Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Dokumen pendukung
- Rencana Kerja RB DJPT
- Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap RB 2020-2024
- Perme PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB
- Kepmen KP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tim RB DJPT 2021
- Kepmen KP Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi RB KKP 2021
- Kepmen KP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja RB DJPT 2022