Ombudsman Bantu KKP Kawal Penerapan Penangkapan Ikan Terukur
Jumat, 6 Desember 2024
JAKARTA, (6/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Ombudsman RI dalam mengawal pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Kerja sama antar pemangku kepentingan ini bertujuan mentransformasikan tata kelola perikanan tangkap Indonesia yang berkelanjutan, maju dan menyejahterakan.
Dalam sinergi ini, Ombudsman membantu dalam dalam bentuk pengawasan, pendampingan serta pemberian masukan terhadap pelaksanaan pelayanan publik dalam lingkup perikanan tangkap yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).
Ditemui pada Rapat Koordinasi Focal Point dalam rangka monitoring kebijakan penangkapan ikan terukur, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyambut baik kerja sama tersebut, serta berharap sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara DJPT dengan Ombudsman dapat terus terjalin untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sesi pemaparannya Latif menjelaskan penangkapan ikan terukur merupakan langkah transformasi dalam mewujudkan amanat Undang – Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 serta Undang-Undang Perikanan. Tata kelola sumber daya ikan dapat memberikan kesejahteraan masyarakat, juga menjaga keseimbangan ekologi, biologi, ekonomi, dan sosial.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur telah di bahas sejak lama. Setidaknya sejak 2021 kami sudah berdiskusi dan pertemuan intensif juga dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, FGD, dan forum-forum lainnya. Kami juga melibatkan nelayan, pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, dan berbagai pihak terkait,” tutur Latif.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Hery Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menjembatani masyarakat dengan pemerintah yang dalam hal ini KKP, menggunakan metode Epta Helix dengan berkoordinasi antar elemen.
"Kami memberikan masukan guna mendorong program pemerintah khususnya dalam program Penangkapan Ikan Terukur. Diharapkan adanya MoU dengan KKP guna terselenggaranya koordinasi, kerja sama, dan sinergitas dalam melakukan kajian dan penyelesaian laporan guna peningkatan pelayanan publik," kata Hery.
KKP dan Ombudsman telah menggelar Koordinasi Focal Point dalam mengembangkan jaringan kerja sama untuk mengawal berbagai program prioritas pemerintah termasuk kebijakan penangkapan ikan terukur untuk mewujudkan ekonomi biru.
Kegiatan ini merupakan upaya koordinasi pengembangan jaringan dan pencegahan maladministrasi, juga media koordinasi untuk monitoring pelaksanaan saran perbaikan dan pengawasan pelayanan publik.
Ditjen Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141