Kunjungi PPS Lampulo Aceh, KKP Bersama Komisi IV DPR RI Jawab Persoalan Nelayan

Selasa, 16 Februari 2021


BANDA ACEH (16/02) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR RI kunjungi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Aceh. Selain meninjau lokasi pendangkalan kolam pelabuhan perikanan juga menyerap seluruh aspirasi dan menjawab persoalan nelayan.

 

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang juga merupakan ketua tim reses masa persidangan III tahun 2020-2021 dan didampingi Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi. Hadir pula dalam kunjungan tersebut Direktur Kepelabuhanan Perikanan Frits P Lesnussa serta Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Trisna Ningsih, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, kemarin (15/02).

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan PPS Lampulo merupakan pelabuhan perikanan terluas yang ada saat ini di Indonesia. Selain itu juga merupakan satu-satunya pelabuhan perikanan dengan klasifikasi samudera yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.

 

"Terkait dengan pengerukan kolam pelabuhan yang mengalami pendangkalan, pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk fasilitasi. Karena dikelola oleh provinsi, wewenang anggarannya berada di provinsi juga," jelasnya.

 

Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pemerintah Provinsi Aceh agar kedepannya pengelolaan pelayanan umum PPS Lampulo diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Sementara yang bersifat komersial seperti kawasan industri di dalamnya dapat dikelola oleh pemerintah provinsi.

 

"Pengelolaan perikanan di PPS Lampulo mencakup dua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 dan 572 yaitu Selat Malaka sampai Laut Andaman dan Samudera Hindia sehingga potensi perikanannya sangat besar, seperti ikan pelagis tuna, cakalang dan tongkol," imbuhnya.

 

Selain itu Zaini juga menyampaikan mayoritas nelayan di PPS Lampulo masih menggunakan es untuk menjaga mutu ikan tetap segar, akan tetapi penggunaan es tidak maksimal pada kapal yang melakukan operasi penangkapan lebih dari satu minggu. Untuk itu pihaknya mendorong penggunaan freezer di atas kapal perikanan untuk membekukan ikan sehingga mutu lebih terjaga.

 

Permasalahan lain yang dikeluhkan oleh nelayan adalah kurangnya pemahaman akan teknologi dalam mengurus perizinan usaha perikanan tangkap. Menjawab hal tersebut, Zaini mengatakan perizinan kapal izin pusat (di atas 30 GT) dapat dilakukan secara online dan hanya membutuhkan waktu satu jam saja untuk dapat terbit. Selain itu juga dilayani selama 24 jam pada hari kerja.

 

Senada dengan Zaini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi juga menyampaikan agar proses pengalihan pengelolaan PPS Lampulo kepada pemerintah pusat dapat dipercepat. Menurutnya hal tersebut dapat membantu menyelesaikan permasalahan pengangguran di wilayah ini.

 

"Saya juga minta kepada pemerintah daerah untuk membuat pos pelayanan terpadu terkait perizinan. Ini harusnya mudah, supaya nelayan dapat terfasilitasi dan tidak ada lagi nelayan yang bingung dalam mengurus perizinan kapal secara online," tegasnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia