Komitmen KKP Kelola Perikanan Sidat Berkelanjutan

Jumat, 17 Juni 2022


BOGOR (17/6) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berkomitmen mengelola perikanan sidat berkelanjutan. Baik melalui restocking (penebaran kembali) sidat maupun penangkapan dan penanganan sidat stadium glass eel.

 

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana menjelaskan rencana pengelolaan ikan sidat diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021.

 

Sedangkan panduan teknis restocking serta penangkapan dan penanganan ikan sidat stadium glass eel diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Parikanan Tangkap Nomor 7 dan 8 Tahun 2022.

 

“Hadirnya pedoman tersebut untuk meningkatkan upaya pengelolaan perikanan sidat berkelanjutan yang kolaboratif dan partisipatif. Mengingat sidat merupakan salah satu jenis ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” ungkapnya.

 

Ridwan menambahkan kebutuhan sidat di pasar domestik maupun internasional sangat tinggi. Tidak hanya ditangkap pada stadia dewasa, namun stadia benih (glass eel dan elver) juga ditangkap untuk kebutuhan budidaya.

 

Menurut hasil riset yang ada, laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi lebih tangkap (overfishing), antara lain Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara. Hal ini terlihat dari semakin sedikit jumlah sidat yang tertangkap oleh nelayan, ditambah ukuran sidat yang tertangkap juga semakin mengecil.

 

Koordinator Pengelolaan dan Kelembagaan Sumber Daya Ikan Perairan Daratan Novia Tri Rahmawati mengatakan glass eel untuk kebutuhan industri budidaya harus memperhatikan aspek keberlanjutan. Misalnya dengan menggunakan alat penangkap ikan yang diperbolehkan, cara penangkapan dan penanganan ikan yang baik, dan tentunya sesuai dengan kebutuhan industri budidaya, sehingga dapat meminimalkan kehilangan stok (losses) dan/atau kelebihan pasok (over supply).

 

“Kita juga dorong pemerintah daerah dapat terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemangku kepentingan terkait, khususnya pelaku penangkapan ikan sidat sehingga dapat meningkatkan pemahaman/kesadaran dan partisipasi dalam mewujudkan tujuan pengelolaan perikanan sidat secara berkelanjutan”, katanya.

 

Sementara itu, Fadly Tantu dari Universitas Tadulako menyambut baik kebijakan KKP yang bekerjasama dengan FAO Indonesia melalui I-Fish Project dalam memperbaiki cara restocking sidat serta penangkapan dan penanganan glass eel di Indonesia. Menurutnya monitoring perlu dilakukan secara kontinyu guna memastikan tingkat keberhasilan implementasi di lapangan.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan perikanan sidat perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip konservasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya sidat diharapkan dapat memberikan jaminan bagi keberlanjutan sumber daya sidat di Indonesia.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia