KKP Tindak Lanjuti Reviu RPP Ikan Terbang

Minggu, 27 Maret 2022


 

MAKASSAR (27/3) Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menindaklanjuti reviu rencana pengelolaan perikanan (RPP) ikan terbang. RPP ini akan menjadi pedoman pengelolaan penangkapan ikan terbang hingga pemanfaatan telur ikan terbang.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mansur mengungkapkan penangkapan ikan terbang menuai beberapa kendala. Selain belum adanya standar dan klasifikasi alat penangkapan ikan khususnya telur ikan terbang, daerah penangkapan ikan dan telur ikan terbang di WPP 715 dan 715 menjadi pemicu terganggunya ekosistem terumbu karang dan konflik antar nelayan.

“Banyak daun kelapa sebagai alat bantu penangkapan telur ikan terbang tersangkut di terumbu karang serta banyak konflik nelayan akibat nelayan pendatan yang memburu ikan terbang di WPP 715 dan 718,” katanya saat membuka Workshop To Enhance Data Sharing On Gear Type Selection, sebagai implementasi project hibah GEF 6: The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) in Eastern Indonesia (Fisheries Management Area – 715, 717 & 718) di Makassar (27/3/2022).

Lebih detail, Mansur menjelaskan tentang konsep MGT Scheme (Mapping, Gear Tipe Selection, TAE Management) sebagai pendekatan dalam pengelolaan perikanan ikan dan telur ikan terbang. Selain itu juga pendekatan manajemen adaptif yaitu terbuka untuk selalu direvisi sesuai dengan perkembangan dan partisipatoris yang dibangun melalui keterlibatan stakeholders dalam membangun sistem informasi perikanan, sistem penyusunan peraturan dan pengendalian kegiatan perikanan.

Penerapan konsep ini tidak hanya dilakukan oleh KKP, namun juga harus ada kerja sama dengan berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (dinas perikanan), pelabuhan perikanan, pengawas perikanan, syahbandar perikanan, asosiasi/himpunan perikanan, pelaku usaha penangkapan, pelaku usaha pengolahan, tokoh masyarakat, peneliti/akademisi, observer perikanan dan NGO’s.

Seperti yang diketahui, ikan terbang merupakan salah satu jenis ikan pelagis kecil yang memiliki nilai ekonomis penting, terutama telurnya sebagai komoditi ekspor ke Jepang, Korea, dan Taiwan.

“Salah satu nelayan pernah menyatakan bahwa harga telur ikan terbang bisa mencapai Rp. 600.000/kg bahkan bisa lebih tinggi ditingkat distributor. Hal ini yang membuat nelayan-nelayan tertarik untuk mencari telur ikan terbang,“ ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil penelitian dari Universitas Hasanuddin, penangkapan ikan terbang biasanya menggunakan alat penangkapan ikan gillnet yang menggunakan ukuran mesh size lebih kecil dari pada ketentuan. Sedangkan, alat yang digunakan nelayan untuk mengumpulkan telur ikan terbang terbuat dari rangka kayu/bambu dan daun kelapa dan nelayan biasa menyebutnya dengan bale-bale/rumpon/pakkaja.

“Penangkapan ikan terbang khususnya telur ikan terbang bila tidak dikendalikan berpotensi terjadi degradasi stok akibat penangkapan telur secara besar-besaran, untuk itu perlu dilakukan pengelolaan penangkapan ikan terbang,” terangnya.

Workshop yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Maret 2022 ini, mengundang nelayan Buton Selatan, nelayan Takalar serta PT. Multimina Persada yang memaparkan kisah sukses penangkapan ikan terbang dan telur ikan terbang. Hadir pula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Politeknik AUP, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanuddin, Universitas Halu Oleo, Universitas Papua danUniversitas Pattimura..

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pengelolaan perikanan tangkap akan diterapkan melalui kebijakan penangkapan ikan terukur. Menurutnya, selain untuk mewujudkan ekonomi, kebijakan ini akan memperkuat dan menjamin populasi ikan terus terjaga.

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia