KKP Sosialisasikan Perlindungan Awak Kapal Perikanan di PPN Palabuhanratu
Jumat, 17 Juni 2022
PALABUHANRATU (17/6) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi perlindungan awak kapal perikanan (AKP) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu. Implementasi perjanjian kerja laut (PKL) dan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bahasan dalam sosialisasi tersebut.
Mewakili Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Subkoordinator Perlindungan Awak Kapal Perikanan Haryo Topo Yuwono mengatakan sosialisasi ini merupakan implementasi kesepakatan bersama antara KKP dan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2019. Selain itu juga merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021.
Kedua regulasi dimaksud telah mengatur ketentuan pelindungan AKP diantaranya persyaratan minimum AKP, tanggung jawab pemilik kapal, ketentuan buku pelaut perikanan, kewajiban PKL serta jaminan sosial. Khusus mengenai PKL, ketentuan ini dimaksudkan sebagai komitmen tertulis yang menjadi bukti hubungan kerja antara pemilik kapal dan AKP.
Adanya PKL memberikan jaminan bagi pemilik kapal untuk meminimalisasi risiko usaha (penggunaan AKP yang tidak kompeten serta batasan hak dan kewajiban AKP yang tidak jelas), sekaligus jaminan bagi AKP terhadap risiko kerja (kecelakaan dan penyimpangan hak).
“Berdasarkan data KKP, tercatat per Mei 2022 sebanyak lebih 69 ribu AKP yang telah dilengkapi PKL dari 48 Pelabuhan Perikanan yang menyampaikan laporan. Sebanyak 140 diantaranya berada di PPN Palabuhanratu,” ungkapnya.
Pemilik kapal perikanan juga wajib mengikutsertakan AKP dalam program jaminan sosial. Kebijakan ini sejalan dengan Inpres No 2 tahun 2021 yang mendorong masyarakat kelautan dan perikanan memperoleh jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan sebagai peserta BPJS, baik AKP ataupun ahli waris akan mendapatkan berbagai manfaat bilamana terdapat kejadian yang tidak diinginkan menimpa AKP. Diantaranya berupa santunan, biaya pengobatan, bahkan beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan perguruan tinggi.
Dalam kesempatan ini, BPJS melaporkan perkembangan positif jaminan sosial bagi AKP yang dilaksanakan BPJS kantor cabang Palabuhanratu. Berdasarkan data BPJS setempat, realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan nelayan/AKP di wilayah Palabuhanratu sebanyak 827 orang.
Sedangkan secara nasional terdapat 292.288 orang nelayan/AKP yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS juga memberikan apresiasi atas inisiasi kegiatan sosialisasi bersama oleh KKP dan mengharapkan kegiatan sejenis terus dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, dilaksanakan pula penandatangan MoU antara PPN Palabuhanratu dengan BPJS Kantor Cabang Pratama Sukabumi terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja di PPN Palabuhanratu dan simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 orang perwakilan nelayan/awak kapal perikanan.
Sejak awal tahun 2022 sampai dengan berita ini diturunkan, kegiatan sosialisasi bersama telah dilaksanakan di beberapa lokasi pelabuhan perikanan lain, yaitu PP Tanjung Balai Asahan (Sumatera Utara), PPS Kendari (Sulawesi Utara), PP Gentuma (Gorontalo), PPS Bitung (Sulawesi Utara), PPN Ternate (Maluku Utara), PP Klidang Lor (Jawa Tengah), PP Muara Angke (DKI Jakarta), PPN Kejawanan (Jawa Barat), PPS Cilacap (Jawa Tengah), dan PPN Karangantu (Banten).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan berbagai jaminan sosial selama bekerja di pada kapal perikanan. Menurutnya bekerja di kapal penangkap ikan memang memiliki risiko tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain sehingga diperlukan asuransi berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141