KKP Pastikan Penangkapan Ikan Terukur Ciptakan Industri Perikanan dan Lapangan Kerja Baru

Senin, 20 September 2021


JAKARTA (20/9) - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang penangkapan ikan terukur diharapkan dapat menciptakan industri perikanan dan lapangan kerja baru. Seperti meningkatnya usaha penangkapan ikan nelayan, pengembangan pelabuhan perikanan modern yang bersih dan tertata dengan baik hingga akhirnya menjadi industri perikanan.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan langkah KKP ini dapat mendukung peningkatan ekonomi nasional dengan tetap mempertimbangkan ekologi dan keberlanjutan sumber daya ikan.

 

Ia menambahkan potensi perikanan tangkap di Indonesia yang berlimpah dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kesejahteraan nelayan dan pemerataan pembangunan seperti pengembangan pelabuhan perikanan dan kampung nelayan maju.

 

"Penangkapan ikan terukur ini sejalan dengan blue economy yang terus disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan. Ada beberapa zona pemanfaatan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dalam implementasinya," ujarnya dalam Forum Group Discussion Masa Depan Perikanan Bitung secara daring, Jumat (17/9/2021).

 

Zona industri berada pada WPPNRI 572, 573, 711, 716, 717 dan 718. Sedangkan zona nelayan lokal terletak pada WPPNRI 571,712, 713 dan 715. Sementara WPPNRI 714 akan dijadikan zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan.

 

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wali Kota Bitung tersebut, Zaini juga memaparkan adanya peluang peningkatan produksi perikanan tangkap di Bitung yang dapat mendukung program peningkatan PNBP perikanan tangkap. Potensi perikanan di Bitung merupakan salah satu lokasi dengan aktivitas penangkapan perikanan yang besar.

 

"Saat ini kita sedang melakukan kajian tentang ini (penangkapan terukur). Baik armada kapal penangkapan ikan, kapal pengangkut ikan, semuanya harus ada observer untuk memantau aktivitas perikanan tangkap baik di laut maupun setelah didaratkan," imbuhnya.

 

Ia mengatakan saat ini di Bitung sudah banyak pengusaha perikanan yang berhasil. Ia mendorong agar pelaku usaha yang menggunakan kapal pengangkut melalui mekanisme satu kesatuan operasi, sehingga pengawasannya juga jadi lebih mudah.

 

Beberapa negara yang sudah menggunakan teori penangkapan terukur ini diantaranya adalah Uni Eropa, Islandia,Kanada, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Tiongkok (dalam masa uji coba). Penerapan ini mencakup pengaturan area penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, musim penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat penangkapan ikan, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, tata kelola awak kapal perikanan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan serta jumlah pelaku usaha, dengan memberlakukan sistem kontrak untuk jangka waktu tertentu.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia