KKP Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik di Perikanan Tangkap

Kamis, 24 Juli 2025


JAKARTA, (24/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengoptimalkan sistem digitalisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perikanan tangkap. Hadirnya teknologi digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha serta pelayanan publik lainnya.

 

“Transformasi digital bukan sekadar alat bantu, tapi menjadi pondasi utama dalam membangun perikanan tangkap yang modern, efektif, dan akuntabel,” kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Kamis (24/7).

 

Menurut Latif aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) mengintegrasikan layanan hulu-hilir perikanan tangkap dalam satu sistem sejak sebelum kapal berangkat melaut di pelabuhan perikanan, pencatatan aktifitas penangkapan ikan, hingga pelaporan penghitungan sendiri, dan pembayaran PNBP PHP pascaproduksi.

 

“e-PIT menjadi one stop solution dalam manajemen usaha penangkapan ikan yang hadir sejak 2023 dan terus dikembangkan dengan situasi terkini sehingga dapat semakin memberikan kemudahan berusaha. Fitur-fitur didalamnya dirancang agar pelaku usaha dan pemerintah tetap terkoneksi dan saling bersinergi,” imbuhnya.

 

Untuk mendukung iklim usaha perikanan tangkap yang optimal, beragam inovasi teknologi perikanan tangkap hadir dan menjadi jawaban terhadap tantangan zaman melalui penyediaan layanan berbasis teknologi informasi, antara lain Layanan Perizinan Berusaha, Layanan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, Layanan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, Layanan Pendaftaran Kapal Perikanan, Layanan Pendaftaran kapal ke RFMO, Layanan Buku Pelaut Perikanan, Layanan Persetujuan Berlayar, Layanan Bukti Pelaporan Kedatangan Kapal, Layanan Jasa Kepelabuhanan, Layanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan.

 

KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap juga menyiapkan modul-modul untuk mempermudah pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sekaligus pemenuhan kewajibannya, antara lain Modul Manajemen Usaha dan Manajemen Operasi, Penyampaian Logbook Penangkapan Ikan, Penyampaian Laporan Penghitungan Sendiri, Pembuatan Billing PHP Pascaproduksi dan Penyampaian Laporan Kegiatan Usaha.

 

Data dan informasi terkait perikanan tangkap yang tersedia juga dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, antara lain portal perizinan berusaha dan pusat informasi pelabuhan perikanan. Semua itu disediakan untuk mendorong peningkatan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai penerapan teknologi di subsektor perikanan tangkap, termasuk pengembangan aplikasi tidak hanya mempermudah nelayan namun juga meningkatkan kapasitasnya dan lebih berdaya saing.

 

Sumber:

Ditjen Perikanan Tangkap

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia