KKP Libatkan Komisi IV DPR Tinjau Kesiapan Implementasi PIT di PPN Merauke
Senin, 9 Desember 2024
MERAUKE, (9/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR RI meninjau kesiapan implementasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan bahwa Kebijakan PIT bertujuan mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan membatasi jumlah ikan yang ditangkap, menjaga kelestarian ekosistem laut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan.
“Kebijakan ini mengatur kuota penangkapan dan zona perikanan, dengan fokus utama pada pemerataan ekonomi lokal. Sebab itu, ikan yang ditangkap harus didaratkan di pelabuhan perikanan sesuai dengan zona penangkapan yang telah ditetapkan,” kata Latif di sela pendampingan kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di PPN Merauke, Sabtu (7/12).
Pada kesempatan yang sama, Latif juga menjelaskan mengenai Program Technical Cooperation Guideline (TCG) yang merupakan kolaborasi antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk memperkuat kebijakan PIT dengan menggunakan pendekatan pengelolaan berbasis ekosistem (EAFM).
“Pendekatan metode pengelolaan ini bertujuan menjaga habitat kritis, mengurangi tangkapan sampingan (bycatch), dan mengatur kapasitas penangkapan berdasarkan zona dan kuota, guna memastikan keberlanjutan perikanan serta kesejahteraan nelayan,” ucapnya saat meninjau fasilitas PPN Merauke.
Pimpinan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri mengapresiasi kebijakan PIT yang digagas KKP. Pihaknya berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mendorong ekonomi daerah pesisir.
“Harapan kami KKP dapat terus memperkuat pengawasan pelaksanaan PIT untuk memastikan kapal-kapal perikanan mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan yang tepat,” imbuhnya
Lebih lanjut, Rokhmin menekankan pentingnya penguatan investor lokal dan memastikan bahwa ABK kapal perikanan adalah warga negara Indonesia untuk mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.
Kunjungan kerja reses komisi IV DPR RI di PPN Merauke tersebut merupakan wujud nyata dari sinergi serta kepedulian pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Selain meninjau fasilitas utama dan penunjang, seperti dermaga dan unit cold storage, rombongan juga berkesempatan melihat secara langsung kegiatan bongkar muat hasil tangkapan kapal perikanan yang berpangkalan di PPN Merauke kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang juga dihadiri oleh nelayan serta pelaku usaha perikanan di PPN Merauke.
Sebelumnya Menteri Trenggono memastikan pelaksanaan kerja sama TCG sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak lebih lanjut berkomitmen mengevaluasi, mengawasi secara ketat, rutin dan berkala untuk mencegah pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dari pelaksanaan TCG tersebut.
Kedua belah pihak juga sepakat akan melakukan penindakan tegas bersama. Hal ini agar sumber daya ikan dapat tetap terjaga dengan baik serta mencegah terjadinya tindakan IUU Fishing
Saat ini KKP tengah melakukan sosialisasi TCG baik secara internal dan eksternal dan hal ini sekaligus model untuk mendukung implementasi program kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ditjen Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141