KKP - Kemnaker Sepakati Kerja Sama Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan

Jumat, 13 Desember 2024


JAKARTA, (13/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di kapal perikanan yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

 

PKS di tandatangani Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binabenta dan PKK) Haryanto, serta Plt Direktur Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Fahrurozi.

 

“Melalui kerja sama ini kita harapkan dapat mengoptimalkan perlindungan para pekerja di kapal perikanan. Selain itu juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya para awak kapal perikanan yang menghadapi tantangan besar di tengah laut,” ungkapnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat (13/12).

 

Latif menerangkan  PKS Ditjen Perikanan Tangkap dengan Ditjen Binabenta dan PKK menggaris bawahi sinergi tata kelola perekrutan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja sektor perikanan tangkap. 

 

Ruang lingkup kerja sama antara lain meliputi penguatan perekrutan awak kapal perikanan untuk dalam dan luar negeri, sosialisasi dan edukasi tata kelola perekrutan, koordinasi terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta pertukaran data dan informasi perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

 

Sedangkan PKS Ditjen Perikanan Tangkap dengan Binwasnaker dan K3 berfokus pada pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan serta K3 awak kapal perikanan.  Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pengembangan sistem pengawasan K3 di kapal perikanan, pelaksanaan pengawasan bersama norma ketenagakerjaan dan K3, penyusunan pedoman bersama untuk pengawasan K3.

 

“Kedua PKS ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem kerja sektor perikanan yang kompeten, aman, dan berdaya saing,” tukas Latif.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan.

 

Sumber:

Ditjen Perikanan Tangkap

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia