KKP - Kemenhub Sinergi Terapkan Kelaikan Kapal Perikanan
Jumat, 13 Desember 2024
JAKARTA, (13/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan bersinergi memastikan keselamatan pelayaran dengan menerapkan standar dan ketentuan kelaikan kapal perikanan.
Sinergi ini diwujudkan melalui pengukuhan 30 pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Ballroom KKP, Kamis, (12/12).
“Pastikan penugasan pengukuran kapal perikanan ini sesuai dengan norma dan standar yang berlaku, sehingga kapal yang berlayar menangkap ikan adalah kapal yang dapat diandalkan dan sesuai kelaikan,” ungkap Menteri Trenggono pada kegiatan pengukuhan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan sinergi dan pengukuhan ini menjadi bentuk akselerasi pemenuhan sumber daya manusia dalam memenuhi standar pengukuran kapal penangkap ikan. Kementerian Perhubungan yang telah mengawal pengukuhan ini sejak para pelaksana dilatih oleh Balai Pelatihan dan Pendidikan Transportasi Laut.
Pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kapal memenuhi standar kelaikan yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan.
“Pengukuran kapal penangkap ikan ini bukan hanya tugas administratif dan pengukuran teknis semata, namun juga menjadi upaya dalam menjaga kelestarian laut dan mendukung pembangunan sektor kelautan perikanan yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan secara bertahap akan menambah jumlah pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan dan akan terus melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian Perhubungan untuk mengoptimalkan pelayanan pengukuran kapal penangkap ikan.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan dan mengakselerasi pelayanan publik yang lebih optimal pada nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan serta diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan produksi perikanan tangkap yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi,” tukasnya.
Ditjen Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141