KKP Gencar Lakukan Simulasi Pemungutan PNBP Pascaproduksi
Sabtu, 21 Mei 2022
PROBOLINGGO (21/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) gencar melakukan simulasi penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Kali ini simulasi penerapan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Simulasi dilakukan guna memperkuat kesiapan pelabuhan perikanan dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur. Pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha.
Direktur Kepelabuhanan Perikanan DJPT, Tri Aris Wibowo mengatakan keadilan berusaha tersebut yaitu pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya indeks tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.
Simulasi dilakukan dengan uji coba penimbangan ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik dan penerapan modul aplikasi pendataan pendaratan ikan untuk PNBP Pascaproduksi/Sistem Kontrak.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) tahap kedua untuk verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan yang diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari 44 Pelabuhan Perikanan terdiri dari UPT Pusat, UPT Daerah dan PP Perintis yang berada di kawasan Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan," jelasnya.
Sebelumnya kegiatan yang sama diselenggarakan di Ambon bulan April lalu diikuti oleh 48 petugas verifikator dan pengolah data yang berasal dari 22 pelabuhan perikanan UPT Pusat, PP Perintis dan UPT Daerah dari kawasan Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Pemilihan PPP Mayangan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut bukan tanpa alasan. PPP Mayangan merupakan salah satu Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Jawa Timur yang merupakan pelabuhan pangkalan bagi lebih dari 300 kapal penangkap ikan dengan izin pusat untuk melakukan bongkar muat hasil penangkapan ikan. Kapal-kapal tersebut rata-rata beroperasi di daerah penangkapan ikan WPPNRI 713 dan 718.
Ditemui di lokasi pelaksanaan kegiatan Kepala PPP Mayangan, Ichsan Budianto mengatakan pihaknya telah mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan amanat UU Perikanan, baik dari segi fasilitas di pelabuhan maupun sumberdaya manusia.
"Dari segi SDM kami sudah siapkan para petugas pengolah data dan verifikator, termasuk para syahbandar di pelabuhan perikanan yang nantinya akan menangani penarikan PNBP pascaproduksi dalam kebijakan penangkapan ikan terukur ini," tuturnya.
Dia juga berharap sosialisasi terkait kebijakan ini terus dilaksanakan agar didapatkan kesepahaman antara pengusaha perikanan dan pemerintah bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur ini selain bertujuan meningkatkan kekuatan ekonomi negara juga untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dari sisi ekologinya.
Sementara itu, Mutiara, salah satu peserta bimtek yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rasa senangnya dapat mengikuti kegiatan tersebut. Dia berharap penerapan penarikan PNBP pascaproduksi dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat kembali digunakan untuk pembangunan sektor perikanan demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat nelayan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penarikan PNBP pascaproduksi ini dapat memberikan keadilan berusaha. Jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pascaproduksi, sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141