KKP Gelar Gerai Pendaftaran Kapal Perikanan Rajungan di Lamongan

Jumat, 11 Maret 2022


LAMONGAN (11/3) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar pendaftaran kapal perikanan rajungan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Gerai yang berlangsung tanggal 8 hingga 10 Maret 2022 ini, melayani kebutuhan dokumen usaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Aktivasi e-logbook untuk kapal sampai dengan 5 GT.

 

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan kegiatan tersebut dilakukan melalui Projek GEF 5 ”Enabling Transboundary Cooperation for Sustainable Management of the Indonesian Seas" ISLME di Indonesia. Tujuannya untuk melakukan pendaftaran kapal rajungan sebagai implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan ketertelusuran (traceability) produk perikanan rajungan di Provinsi Jawa Timur yang merupakan bagian dari WPPNRI 712.

 

“Kami berharap agar kapal-kapal yang memanfaatkan perikanan rajungan di WPPNRI 712 dapat terdata dengan baik. Selanjutnya, melalui sistem pendataan dan ketertelusuran yang baik, maka stok rajungan dapat terjaga kelestariannya, dapat meningkatkan devisa negara, kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha rajungan meningkat, serta komoditas rajungan dapat segera memperoleh sertifikat ecolabelling MSC,” paparnya.

 

Dari hasil gerai tersebut, terdapat 9 unit kapal mengaktivasi e-logbook, pembuatan NIB untuk 83 orang pelaku usaha dan pembuatan TDKP pada 60 unit kapal (46 unit dalam persetujan DPMPTSP). Kapal-kapal ini menangkap rajungan dengan area penangkapan sampai dengan 12 mil laut pada WPPNRI 712.

 

“Rajungan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja melalui Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan miniplant di seluruh Indonesia yaitu dengan mempekerjakan lebih dari 185.000 tenaga kerja perempuan dan lebih dari 90.000 nelayan,”ungkap Ridwan.

 

Kebutuhan permintaan pasar internasional yang tinggi, menyebabkan tekanan penangkapan rajungan semakin tinggi, sehingga stok rajungan di alam semakin menurun. Hal ini perlu diantisipasi untuk keberlanjutannya dengan mempertahankan ketersediaan stok dari perikanan rajungan.

 

Sebagai upaya untuk menjaga kesehatan stok rajungan, KKP telah menyiapkan dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Rajungan dan Harvest Strategy melalui Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 6/PER-DJPT/2020. Upaya pembatasan jumlah kapal nelayan rajungan juga telah diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 25/KEP-DJPT/2020.

 

Berdasarkan peraturan tersebut, Kuota sumber daya ikan dan kuota usaha penangkapan rajungan di WPPNRI 712 sudah tidak memiliki peluang penambahan alokasi usaha untuk perikanan rajungan terhitung mulai tanggal 18 Februari 2020. Namun masih ada masa transisi selama 3 tahun, sehingga diharapkan mulai tahun 2024 sudah tidak ada penerbitan NIB dan TDKP untuk Kapal Perikanan Rajungan di WPPNRI 712.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan rajungan dan kepiting termasuk dalam lima komoditas ekspor perikanan unggulan Indonesia. Berdasarkan data BPS periode Januari hingga April 2021, ekspor rajungan termasuk kepiting, nilainya sebesar USD 150,86 juta.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia