KKP Buka Peluang Usaha Perikanan Tangkap di ZEE dan Laut Lepas
Rabu, 16 Desember 2020
BELAWAN (16/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka seluas-luasnya peluang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan laut lepas. Pelaku usaha perikanan tangkap didorong untuk memanfaatkan potensi perikanan yang ada karena saat ini belum tergarap dengan optimal.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini mengatakan potensi wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 sangat besar namun belum dimanfaatkan secara optimal. Kawasan ini meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan.
Ia juga berharap ada investor atau pelaku usaha yang menggarap WPPNRI 572 yang meliputi Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. Selain itu juga WPPNRI 573 yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat.
"Silakan manfaatkan WPPNRI 711 di ZEE hingga laut lepas jangan di kawasan pantai, karena itu untuk nelayan kecil. Sementara WPPNRI 572 dan WPPNRI 573 dapat memanfaatkan potensi perairan laut dalam (deep sea) karena belum digarap dengan serius," ujarnya kemarin (15/12), saat bertemu dengan pelaku usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut Zaini juga terbuka tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sub sektor perikanan tangkap. Hal ini juga seiring telah diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangka dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
"Kita sangat mendukung apabila ada pelaku usaha yang akan menggarap potensi perikanan di wilayah tersebut. Ini akan membuktikan kalau perairan Indonesia itu kaya akan sumber daya ikan namun belum dimanfaatkan secara optimal," imbuhnya.
Terkait penggunaan pukat ikan, Zaini mengatakan boleh digunakan hanya di ketiga WPPNRI disebutkannya. Jalur penangkapannya pun diatur hanya di jalur III, yaitu di atas 12 mil laut termasuk ZEE. Selain itu, dilarang dioperasikan dengan menggunakan alat-alat tambahan berupa bola gelinding (bobbin) dan/atau rantai pengejut (tickler chain), bagian atas kantong rangkap; dan/atau menggunakan gawang (beam) dan palang rentang (rig).
"Karena pukat ikan ini sifatnya aktif, dalam Permen KP tersebut kita atur juga ukuran mesh size (kantong) ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤60 meter," tandasnya.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141