KKP Akan Sertifikasi Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan

Jumat, 27 Mei 2022 | 00:00:00 WIB


JAKARTA (27/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan menyiapkan berbagai perangkat untuk sertifikasi bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengembangan kampung nelayan maju yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

 

Keterampilan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat akan menjadi bukti bahwa mereka berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan. Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position).

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat).

 

Jalur bimtek dikhususkan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan, yaitu: (i) basic safety training-fisheries (BST-F) tingkat II; (ii) kecakapan nelayan; (iii) keterampilan penanganan ikan; (iv) operasional penangkapan ikan; (v) refrigasi penyimpanan ikan; (vi) perawatan mesin kapal perikanan; (vii) kecakapan nelayan bidang nautika; dan (viii) kecakapan nelayan bidang nautika teknika.

 

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur mengatakan untuk mewujudkan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang cakap dan terampil, dibutuhkan pula instruktur yang handal dan berkompeten. Merekalah yang akan melatih dan memberikan materi teknis kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan.

 

“Oleh kerena itu, melalui Training of Trainers (ToT) tahap pertama ini, akan disiapkan sebanyak 99 orang aparatur lingkup KKP, yaitu dari 31 unit pelaksana teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap (termasuk pelabuhan perikanan perintis) dan 5 Balai Pelatihan dan Penyuluhan lingkup BRSDMKP,” sambung Mansur pada saat memberikan sambutan sekaligus pembukaan ToT Instruktur Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan di Semarang (23/5/2022).

 

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilia Pregiwati menyampaikan ToT kepada 99 instruktur ini dilaksanakan oleh Balai Diklat Aparatur, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP.

 

Tiga materi teknis yang disampaikan yaitu kecakapan nelayan, keterampilan penanganan ikan, dan operasional penangkapan ikan. Diharapkan, instruktur yang telah dilatih, nanti mampu menjadi fasilitator atau pengajar dalam kegiatan bimbingan teknis kepada nelayan kecil maupun awak kapal perikanan.

 

“Kami siap memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam proses sertifikasi awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021,” ujar Lilly pada saat memberikan pengarahan kepada peserta ToT tersebut

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan nelayan kecil juga dapat menjadi awak kapal perikanan dengan bekerja di kapal besar. Selain meningkatkan pendapatannya, para awak kapal perikanan juga akan mendapatkan perlindungan dan berbagai jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP Gd. Mina Bahari II Lantai 12 Jl. Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110 Telp (021) 3519070 Pst. 1239 Fax. (021) 3521782 djpt@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

146100

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI