Evakuasi dan Pulangkan Awak Kapal Perikanan KM Hentri-I, KKP Pastikan Hak dan Jaminan Sosial Terpenuhi

Minggu, 26 September 2021


JAKARTA (26/9) - Sebanyak lima awak kapal perikanan KM Hentri-I yang selamat dari kecelakaan laut di Perairan Tanimbar tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta siang kemarin, 25/9/2021. Mereka dinyatakan sehat dan diterima oleh tim dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta perwakilan pemerintah Kabupaten Sukabumi dan anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi, drh. Slamet.

 

Kepulangan mereka ke Jakarta didampingi Kepala Pangkalan PSDKP Tual. Selanjutnya, tim dari Ditjen Perikanan Tangkap mengantar mereka ke Kabupaten Sukabumi.

 

KM Hentri-I diketahui mengalami kecelakaan di laut pada tanggal 3 September 2021 di Perairan Tanimbar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang awak kapal perikanan dinyatakan hilang.

 

Sementara itu, lima orang yang selamat tersebut, ditolong oleh nelayan setempat dan dievakuasi ke Kampung Mun, Pulau Tanimbar Kei, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku setelah dilakukan proses pencarian selama tujuh hari oleh Tim Gabungan instansi terkait di Kota Tual yang terdiri dari Basarnas, KKP (PPN Tual dan Pangkalan PSDKP Tual), KSOP, TNI AL dan Polair.

 

Tim Gabungan mengevakuasi kelima awak kapal tersebut dari Pulau Tanimbar Kei ke Kota Tual dan ditampung di mess Pangkalan PSDKP Tual untuk mendapatkan perawatan serta pemulihan kesehatan. Kelima awak kapal perikanan tersebut yaitu Asep Suryana, Ardian Rahman, Anggar Pramudya, Hengky Kurniawan dan La Asri.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini akan memastikan semua hal yang menjadi hak awak kapal perikanan KM Hentri-I terpenuhi. Baik yang selamat maupun meninggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Khusus untuk awak kapal perikanan KM Hentri-I yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (25/9/2021).

 

Perlindungan awak kapal perikanan ini menjadi upaya KKP dalam memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memperhatikan hak pekerja sektor kelautan dan perikanan, sehingga para awak kapal perikanan tersebut harus terpenuhi perlindungan dan berbagai jaminan sosial selama bekerja di pada kapal perikanan.

 

Bekerja di kapal penangkap ikan memang memiliki risiko tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain. Kondisi pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan berbahaya memerlukan kompetensi dan keterampilan awak kapal perikanan yang mumpuni.

 

Disamping itu, faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil, berlayar pada perairan dengan gelombang tinggi dan kondisi cuaca yang tidak menentu, berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pada saat melakukan kegiatan operasional penangkapan ikan.

 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah medukung pencarian awak kapal perikanan sampai dengan pemulangannya bagi mereka yang selamat ke daerah masing-masing. Kita semua berharap, musibah kecelakaan kapal perikanan ini adalah kejadian terakhir menimpa kapal perikanan dan awak kapal perikanannya,” tandasnya.

 

Langkah KKP dan Tim Gabungan instansi terkait ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPR RI, drh. Slamet. Dia meminta apabila terjadi peristiwa serupa, upaya penyelamatan korban dapat dipercepat dan ditingkatkan.

 

"Bekerja di laut memang memiliki risiko yang tinggi. Perlu koordinasi yang apik dari berbagai pihak. Saya meminta, nakhoda kapal perikanan juga responsif segera melaporkan ke pelabuhan perikanan apabila terjadi kecelakaan agar dapat segera ditangani dengan cepat," harapnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia