Dukung Pengelolaan Penangkapan Ikan Terukur, KKP Perkuat Operasional LPP WPPNRI

Senin, 27 September 2021


CIREBON (27/9) - Lembaga pengelola perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (LPP WPPNRI) hadir untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai prinsip ekonomi biru (blue economy). Penguatan kelembagaan LPP WPPNRI didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan di tiap WPPNNRI yang dibagi menjadi tiga zona penangkapan terukur.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan dalam penerapan penangkapan ikan terukur zonasi WPPNRI dibagi menjadi tiga. Zona industri berada pada WPPNRI 572, 573, 711, 716, 717 dan 718. Sedangkan zona nelayan lokal terletak pada WPPNRI 571,712, 713 dan 715. Sementara WPPNRI 714 akan dijadikan zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan (nursery and spawning ground).

 

"Untuk itu peran LPP WPPNRI sangat penting untuk mengoptimalkan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Namun, pengelolaann sumber daya ikan tersebut tidak akan lestari dan tidak dapat dimanfaafkan dengan baik apabila lingkungan juga tidak dijaga dengan baik, ini perlu dukungan juga dari banyak pihak," ujarnya saat membuka kegiatan Forum Koordinasi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berbasis WPPNRI di Cirebon, Minggu, 26/09/2021.

 

LPP WPPNRI dibentuk untuk menjadi wadah seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengambil peran dalam upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan di setiap WPPNRI. Mereka bertugas untuk mengelola sumber daya ikan di tiap WPPNRI sesuai tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

Hadirnya LPP WPPNRI juga diharapkan dapat menjadi bagian penangkapan ikan terukur dengan output control berdasarkan jumlah hasil tangkapan ikan yang didaratkan. Mekanisme ini akan dilaksanakan secara bertahap untuk penerapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap pasca produksi.

 

"Dulu kita fokus pada input control saja yang menekankan pada pengendalian sumber daya ikan berbasis ukuran dan jumlah kapal serta pengunaan alat penangkapan ikan tanpa mengontrol output. Hal ini dinilai kurang tepat dan kurang memadai sebagai acuan pengelolaan perikanan ke depannya," imbuh Zaini.

 

Dinamika perubahan ini merupakan sebuah terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang kini memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya. Meliputi terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan.

 

"Perubahan adalah hal yang tidak mudah, tapi siapa yang tidak bisa mengikuti perubahan maka kita akan tertinggal. Perubahan yang kita lakukan ini untuk arah yang lebih baik. Kita tidak akan pernah tahuu kalau kita tidak melangkah dan hanya diam saja. Kita lakukan bertahap, kita akan siapkan pelaksanaan penangkapan ikan terukur ini agar dapat berjalan tahun depan," tandasnya.

 

Pada forum koordinasi nasional tersebut, diluncurkan pula pusat informasi LPP WPPNRI yang dapat diakses pada tautan https://integrasi.djpt.kkp.go.id/pinwpp. Laman tersebut hadir untuk menunjang kegiatan LPP WPPNRI dan sebagai wadah informasi bagi stakeholders perikanan tangkap.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia