Dukung Implementasi Penangkapan Ikan Terukur dan PNBP Pasca Produksi, KKP Siapkan Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan

Sabtu, 28 Mei 2022 | 00:00:00 WIB


JAKARTA (28/5) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bekerja sama dengan Badan Riset Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, melaksanakan Pelatihan Dasar Kesyahbandaran Bagi Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka penyiapan SDM petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan guna mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pemungutan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi.

 

Pelatihan tersebut diikuti 50 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari 28 orang dari unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan perikanan pusat serta 22 orang UPT pelabuhan perikanan provinsi di Indonesia Timur, di Makasar, 16 Mei 2022, lalu.  Mereka nantinya akan bertugas membantu penguatan peran syahbandar di pelabuhan perikanan sebagai pasukan terdepan dalam implementasi penangkapan ikan terukur.

 

Mewakili Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Koordinator Kesyahbandaran Partinah mengatakan jumlah pelabuhan perikanani di seluruh Indonesia sebanyak 570 dengan SDM Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang ada saat ini sebanyak 113 orang ditambah dengan 34 syahbandar yang baru dilantik pada bulan Desember tahun 2021. Syahbandar tersebut ditempatkan di 159  pelabuhan perikanan terdiri dari 22 Pelabuhan perikanan UPT pusat, 9 pelabuhan perintis, 123 UPT Daerah dan 5 Pelabuhan Swasta pada 126 lokasi pelabuhan perikanan.

 

“Kebutuhan syahbandar di pelabuhan perikanan masih sangat kurang. Saat ini kami  membutuhkan minimal sekitar 441 orang syahbandar di pelabuhan perikanan,” ungkapnya saat membacakan arahan Direktur Kepelabuhanan Perikanan dalam pelatihan dimaksud.

 

Salah satu solusi untuk dapat memberikan pelayanan dan pemenuhan SDM kesyahbandaran di Pelabuhan perikanan adalah melalui penyediaan SDM Petugas kesyahbandaran. Hal tersebut sesuai dengan amanat PP 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Pasal 252 yang berbunyi “Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang dapat dibantu oleh petugas kesyahbandaran”.

 

“Pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan merupakan salah satu fungsi utama yang ada pada setiap pelabuhan perikanan. Tidak hanya terkait surat persetujuan berlayar maupun keselamatan pelayaran, namun melakukan seluruh aktifitas kapal perikanan baik pada saat kedatangan, pengaturan olah gerak kapal saat di kolam pelabuhan perikanan, penyiapan tempat tambat, tempat labuh, tempat pembongkaran ikan hasil tangkapan, tertib bandar dan  kegiatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilia Pregiwati menyampaikan bahwa penyiapan SDM Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan merupakan hal yang penting sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal terutama terkait kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dan SDM yang dilatih benar-benar kompeten dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat nelayan.

 

“Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP melalui Balai Diklat Aparatur berkomitmen dan siap memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Kepelabuhanan Perikanan dalam pemenuhan SDM Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan BIdang Kelautan dan Perikanan”, lanjutnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Syahbandar di Pelabuhan Perikanan merupakan salah satu SDM perikanan tangkap garda terdepan dalam penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur dan PNBP pascaproduksi serta seluruh kapal perikanan baik pada saat memasuki pelabuhan perikanan dan keluar dari pelabuhan perikanan terjamin keselamatan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP Gd. Mina Bahari II Lantai 12 Jl. Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110 Telp (021) 3519070 Pst. 1239 Fax. (021) 3521782 djpt@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

146099

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI