Catch Limit dan Kuota RFMO
Indonesia memiliki:
- Catch limit untuk Madidihang/ Yellowfin Tuna sebanyak 40.775,45 ton di area kompetensi IOTC (ZEEI WPP 571, 572 dan 573 serta Laut Lepas Samudera Hindia).
- Catch Limit untuk Tuna Mata Besar/Bigeye Tuna yang ditangkap oleh Longline sebanyak 5.889 ton di area konvensi WCPFC (ZEEI WPP 716 dan 717, serta Samudera Pasifik Bagian Barat dan Tengah).
- Kuota untuk Tuna Sirip Biru Selatan/Southern Bluefin Tuna di CCSBT sebesar 1.123 ton untuk blok kuota tahun 2021-2023.
Catatan: *) Catch limit YFT di IOTC tahun 2021 berdasarkan Res19/01 = 40.775,45 ton dikurangi over catch di tahun 2020 sebesar 5.961 Ton (untuk purse seine)
