RPP WPPNRI 571
Evaluasi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) melalui Operasionalisasi Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI 571 | |
![]() |
![]() |
Pertemuan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, dibuka oleh Plt. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan dihadiri oleh Koordinator Komisi Pengelola Perikanan di WPPNRI 571, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Koordinator Eksekutif LPP WPPNRI 571 (Kepala Pelabuhan PPS Belawan), Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan selaku Pokja LPP WPPNRI 571, Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta, Direktorat Pelabuhan Perikanan – Ditjen. Perikanan Tangkap, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan – Ditjen Perikanan Tangkap, Direktorat Pemasaran – Ditjen PDSKP, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – Ditjen. PRL, Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan – BRSDM KP, Pusat Riset Perikanan – BRSDM KP, Kepala Subdit Lingkup Dit. PSDI, Mitra pendukung (Conservation Strategy Fund (CSF)-Indonesia dan Wildlife Conservation Society/WCS-Indonesia) dan Fasilitator oleh Dr. Ir. Sugeng Hari Wisudo, M.Si.
Secara umum rencana aksi RPP WPPNRI 571 telah dilaksanakan, namun ada beberapa rencana aksi yang belum terlaksana dikarenakan beberapa hal, antara lain adanya perubahan kebijakan baik di pusat maupun di daerah, kurangnya dukungan anggaran sehingga kegiatan yang mendukung rencana aksi tidak dapat dilaksanakan. |
|
Reviu Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Perikanan WPPNRI 571 | |
![]() |
![]() |
Pertemuan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2020 di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan dihadiri oleh Eselon II terkait lingkup KKP, dan secara daring oleh PPS Belawan selaku Sekretariat LPP WPPNRI 571, DKP Provinsi Aceh, DKP Provinsi Sumatera Utara, dan DKP Provinsi Riau.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan reviu RPP WPPNRI 571, khususnya terkait perkembangan isu pengelolaan perikanan di WPPNRI 571 |
|
|