Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PERMEN-KP/2020
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bagian Keempat
Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Pasal 249
Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan;
- penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
Pasal 251
Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan terdiri atas:
- Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat;
- Subdirektorat Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan;
- Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas;
- Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan; dan
- Subbagian Tata Usaha
Pasal 252
Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan perairan darat.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat;
- penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat.
Pasal 254
Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat terdiri atas:
- Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Perairan Darat; dan
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan
Pasal 255
- Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Perairan Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan, dan kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat.
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Darat melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan rencana pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, diseminasi pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat.
Pasal 256
Subdirektorat Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan;
- penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan.
Pasal 258
Subdirektorat Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan terdiri atas:
- Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan; dan
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan
Pasal 259
- Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, rencana penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan, dan kolaborasi pengelolaan perikanan di Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, diseminasi pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan.
Pasal 260
Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan di ZEEI dan Laut Lepas.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara;
- penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara.
Pasal 262
Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas terdiri atas:
- Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas; dan
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut
Pasal 263
- Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan kolaborasi pengelolaan perikanan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara.
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang berupaya jauh melintasi batas negara.
Pasal 264
Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan;
- penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya
Pasal 266
Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan terdiri atas:
- Seksi Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Ikan; dan
- Seksi Analisis Pengelolaan Sumber Daya
Pasal 267
- Seksi Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan.
- Seksi Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pengelolaan sumber daya ikan, data logbook penangkapan ikan, data penangkapan ikan oleh observer, serta analisis alokasi sumber daya ikan.
Pasal 268
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, dan barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan lingkup direktorat.