Bebas dari Kapal Asing, Izin Penangkapan Ikan Sepenuhnya untuk Nelayan Indonesia

Senin, 18 Januari 2021


JAKARTA (18/01) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

 

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menanggapi pemberitaan terkait isu kapal asing baru-baru ini.

 

Lebih lanjut, ia menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

 

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.

 

Terkait pemberitaan kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, dari Pihak Pertamina telah mengonfirmasi stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman hingga 15 hari ke depan. Kuota nasional tahun 2021 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2,3 Juta kiloliter (KL) dimana untuk Papua 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

 

Di samping itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelaskan subsidi BBM diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT. Sedangkan kapal perikanan diatas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi cukup di lapangan.

 

"Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas," imbuh Zaini.

 

KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa langkah yang dilakukan yaitu melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, penggunaan vessel monitoring system (VMS), pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia