Bakti Nelayan di Sragen, KKP Sosialisasikan Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan

Minggu, 12 Juni 2022 | 00:00:00 WIB


SRAGEN (12/6) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bersama Komisi IV DPR RI kembali menggelar bakti nelayan. Kegiatan tersebut kali ini menyasar nelayan perairan umum daratan yang beroperasi di Waduk Kedung Ombo (WKO) di Miri dan Sumberlawang serta Waduk Ketro di Tanon, Sragen, Jawa Tengah, kemarin (11/6/2022).

 

Pada kegiatan tersebut, KKP melakukan sosialisasi bantuan premi asuransi nelayan yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi nelayan. Hal ini merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

 

Mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Imas Masriah mengatakan dengan memiliki asuransi, para nelayan lebih tenang dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan. Untuk memilikinya, salah satu persyaratannya adalah kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (kusuka).

 

“Pertama-tama bapak-bapak harus memiliki kartu kusuka. Ini sebagai bukti bahwa bapak-bapak benar-benar berprofesi sebagai nelayan,” ujarnya di hadapan para nelayan.

 

Lebih lanjut Imas mengatakan kegiatan bakti nelayan merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung.

 

Hadir dalam kegiatan bakti nelayan tersebut anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah, Wakil Bupati Sragen, Suroto dan anggota DPRD Jawa Tengah, Mukafi Fadli. Pada kegiatan ini pula diserahkan bantuan 1.000 paket perbekalan nelayan yang diberikan secara simbolis kepada 100 orang nelayan.

 

Ditemui di lokasi yang sama, anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur hamidah menyampaikan beberapa nelayan perairan daratan di Sragen memang sudah mendapatkan asuransi nelayan. Namun, mereka mengeluhkan bantuan tersebut yang hanya berlaku satu tahun saja dan menginginkan bantuan tersebut terus berlanjut selama menjadi nelayan.

 

Menanggapi hal tersebut Luluk menjelaskan bantuan premi memang hanya berlaku satu tahun dan pemerintah mendorong dengan asuransi nelayan mandiri dengan pembayaran premi yang ringan Rp16.500 per bulan per orang namun dengan manfaat yang sangat besar.

 

“Kit akan terus dorong kepemilikan asuransi nelayan di wilayah ini. Saya minta BPJS menambah jumlah peserta asuransi nelayan, terutama di Sragen dan Wonogiri. Kami dapat kuota 1.000 orang, tetapi belum terealisasi,” tutupnya.

 

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP Gd. Mina Bahari II Lantai 12 Jl. Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110 Telp (021) 3519070 Pst. 1239 Fax. (021) 3521782 djpt@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

145984

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI