Bakti Nelayan di Dobo, KKP Sosialisasikan Penangkapan Ikan Terukur

Jumat, 18 Maret 2022


DOBO (18/3) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar kegiatan bakti nelayan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Dalam kegiatan ini selain penyerahan bantuan untuk nelayan, sosialisasi kebijakan penangkapan ikan terukur juga dilakukan.

 

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual Silvinus M.C. Jaftoran mengatakan penangkapan ikan terukur menjadi langkah KKP dalam menyeimbangkan ekonomi dan ekologi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ekonomi biru yang menjadi program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

 

“Melalui penangkapan ikan terukur, pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan diatur melalui mekanisme pasca produksi. Ikan yang ditangkap dan didaratkan di pelabuhan perikanan yang akan dihitung pungutannya,” ucapnya.

 

Sebelumnya pemerintah menerapkan sistem pra produksi dengan mekanisme pembayaran PNBP di awal. Dengan mekanisme pasca produksi, pembayaran dilakukan diakhir sesuai jumlah tangkapan ikan nelayan sehingga lebih adil.

 

“Dampak dari kebijakan ini diyakini Bapak Menteri dapat memberikan multiplier effect. Tidak hanya keberlanjutan sumber daya ikan yang terjaga, namun juga mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi untuk masyarakat kelautan dan perikanan,” ungkapnya.

 

Dalam kegiatan bakti nelayan di Dobo, KKP bersama anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty juga menyerahkan sejumlah 1.000 paket bantuan operasional melaut untuk nelayan. Bantuan ini diharapkan dapat memacu semangat para nelayan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Kepulauan Aru.

 

Untuk mendukung kecakapan nelayan, KKP juga melakukan bimbingan teknis cara penanganan ikan yang baik (CPIB) dan sertifikasi keterampulan penanganan ikan (SKPI) kepada sejumlah nelayan.

 

“Agenda ini ini menjadi bagian dari kegiatan bakti nelayan yang dilaksanakan di Dobo. Kita harap para nelayan mampu memberikan treatement khusus pada ikan hasil tangkapan agar mutu ikan terjaga sehingga harga jual juga optimal,” tandasnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia