Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  

Daftar Informasi Publik


A. INFORMASI INFORMASI PUBLIK YANG DIUMUMKAN SECARA BERKALA

  1. Informasi tentang Profil Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan:
    1. Sejarah Lihat
    2. Visi dan Misi Lihat
    3. Profil Pejabat
    4. Tugas dan Fungsi Lihat
  2. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  3. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  4. Ringkasan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  5. Informasi tentang tata cara pengaduan
  6. Hak dan tata cara memperoleh informasi publik dapat dilihat
  7. Pengumuman tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen PSDKP

 

B. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

     (Tidak ada informasi serta merta di lingkungan Ditjen PSDKP)

 

C. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

  1. Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal PSDKP
  2. Rancangan Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal PSDKP
  3. Unit Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
  4. Keragaan Sumber Daya Manusia

 

D. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Berdasarkan Keputusan Kepala PPID Nomor 36/PPID-KKP/VIII/2020 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya dibidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan antara lain:

  1. Data kegiatan kapal perikanan yang diperoleh dari Sistem Pamantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS);
  2. Laporan dugaan terjadinya suatu tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan baik dari masyarakat (Pokmawas), Pengawas Perikanan, atau Pengawas PWP3K.
  3. Rencana gelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (dengan atau tanpa menggunakan Kapal Pengawas Perikanan)
  4. Teknik dan taktik operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (dengan atau tanpa menggunakan Kapal Pengawas Perikanan)
  5. Modus operandi tindak pidana dibidang kelautan dan perikanan
  6. Motif dan jaringan pelaku tindak pidana dibidang kelautan dan perikanan
  7. Turunan berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  8. Teknik dan taktik penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  9. Identitas Pengawas Perikanan, Pengawas PWP3K, PPNS beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus, sesuai peraturan perundangundangan
  10. Data detail spesifikasi Kapal Pengawas Perikanan/senjata api dan/atau alat pengaman diri lainnya.