Informasi Yang Dikecualikan
Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI No 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya dibidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan antara lain:
- Data kegiatan kapal perikanan yang diperoleh dari Sistem Pamantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS);
- Laporan dugaan terjadinya suatu tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan baik dari masyarakat (Pokmawas), Pengawas Perikanan, atau Pengawas PWP3K.
- Rencana gelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (dengan atau tanpa menggunakan Kapal Pengawas Perikanan)
- Teknik dan taktik operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (dengan atau tanpa menggunakan Kapal Pengawas Perikanan)
- Modus operandi tindak pidana dibidang kelautan dan perikanan
- Motif dan jaringan pelaku tindak pidana dibidang kelautan dan perikanan
- Turunan berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Teknik dan taktik penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Identitas Pengawas Perikanan, Pengawas PWP3K, PPNS beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus, sesuai peraturan perundangundangan
- Data detail spesifikasi Kapal Pengawas Perikanan/senjata api dan/atau alat pengaman diri lainnya.
Untuk unduh daftar lengkap silahkan klik tautan berikut: Kepmen KP No 81 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan