Pelayanan Publik Direktorat Jenderal PSDKP
Dalam menyelenggarakan pengawaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP melaksanakan kegiatan kegiatan yang merupakan pelayanan publik, berupa:
- Surat Ketereangan Aktivasi Transmitter (SKAT)
Fasilitas pemasangan transmitter VMS (Veseel Monitoring System) bagi kapal-kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan transmitter VMS, agar dapat dipantau keberadaan dan aktivitasnya . Direktorat Jenderal PSDKP menerbitan Surat AKtivasi Transmitter (SKAT) bagi perusahaan/ pemilik kapal perikanan dengan transmitter VMS yang sudah diaktifkan dan dapat diapantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.
- Peberbitan Surat Laik Operasi
Surat Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikann telah memenuhi persyratan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan bagi kapal-kapal perikanan Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan seperti alat penangkapan ikan (API). Ketentuan tentang SLO tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2014 Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.