Profil
Menu Profil
- LATAR BELAKANG
- DASAR HUKUM
- VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KKP
- ORGANISASI
- KERAGAAN
- ALAMAT KANTOR DITJEN. PSDKP
LATAR BELAKANG
Potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan potensi yang dapat dioptimalkan pengelolaannya, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dan lingkungannya, serta peningkatan peran sektor kelautan dan perikanan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan terdapat beberapa permasalahan, diantaranya adalah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Kegiatan illegal fishing yang sering terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA sebagai besar terjadi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), dan juga cukup banyak terjadi di perairan kepulauan (teresterial waters). Pada umumnya, jenis alat tangkap yang digunakan oleh KIA atau kapal eks asing ilIegal di perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif seperti purse seine dan trawl. Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal perikanan Indonesia (KII).
Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan/SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI, dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan/SIKPI), memiliki izin tapi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan (pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran ketaatan berpangkalan), pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, dokumen registrasi kapal, dan perizinan kapal), transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter), dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan bilogis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
Kegiatan illegal fishing dan destructive fishing di WPP-NRI telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi Indonesia. Overfishing, overcapacity, ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, iklim usaha perikanan yang tidak kondusif, melemahnya daya saing perusahaan dan termarjinalkannya nelayan, merupakan dampak nyata dari kegiatan illegal fishing dan destructive fishing. Kerugian lain yang tidak dapat dinilai secara materiil namun sangat terkait dengan harga diri bangsa, adalah citra negatif bangsa Indonesia dikalangan dunia internasional karena dianggap tidak mampu mengelola sumber daya kelautan dan perikanan dengan baik.
DASAR HUKUM
-
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Direktorat Jenderal PSDKP menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Landasan konstitusional yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Stocks;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, yang mengamanatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing)dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu mandat untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan juga menjadi perhatian dunia internasional yang menyadari pentingnya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Beberapa konsensus (kesepakatan bersama) dan mandat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang telah disepakati di dunia antara lain :
- United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Tahun 1982;
- Agreement to Promote Compliance with International Conservation and Management Measure By Fishing Vessel on The High Seas (FAO Compliance Agreement, 1993);
- Agreement to Implementation of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 Relating To The Conservation and Management of Straddling Fish Stock and Highly Migratory Fish Stocks (Fish Stock Agreement) 1995;
- Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), 1995;
- International Plan of Action (IPOA) to Prevent, Deter and Elliminate Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, 2001;
- Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region.
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KKP
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana srategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020-2024, disebutkan
Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 adalah:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Sebagai organisasi yang membantu Presiden untuk urusan kelautan dan perikanan,
maka visi KKP tahun 2020-2024 ditetapkan untuk mendukung terwujudnya Visi Presiden dan Wakil Presiden.
Visi KKP tahun 2020-2024 adalah
“Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
MISI
Mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang telah dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada KKP dan untuk melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden dalam RPJMN 2020-2024, KKP terutama melaksanakan empat dari sembilan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan uraian sebagai berikut:
- “Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia” melalui “Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan”;
- “Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing” melalui “Peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap Perekonomian Nasional”;
- “Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan” melalui “Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”; dan
- “Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya” melalui “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP”.
TUJUAN
Menjabarkan misi pembangunan kelautan dan perikanan, maka tujuan pembangunan kelautan dan perikanan maka tujuan pembangunan kelautan dan perikanan, meliputi :
- “Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan”, dengan tujuan:
a. meningkatnya kapasitas dan kompetensi SDM kelautan dan perikanan; dan
b. menguatnya inovasi dan riset kelautan dan perikanan. - “Peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap Perekonomian Nasional”, dengan tujuan:
a. optimasi pengelolaan sumber daya perikanan budidaya dan perikanan tangkap;
b. meningkatnya mutu, daya saing, dan penguatan sistem logistik hasil kelautan dan perikanan;
c. meningkatnya pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. meningkatnya sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan
e. optimalnya pengelolaan ruang laut. - “Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”, dengan tujuan optimalnya konservasi dan pengelolaan kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil.
- “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP”, dengan tujuan meningkatnya kinerja Reformasi Birokrasi KKP.
SASARAN STRATEGIS
Sasaran strategis pembangunan kelautan dan perikanan merupakan kondisi yang diinginkan dapat dicapai oleh KKP sebagai suatu hasil dan dampak dari beberapa program yang dilaksanakan. Sasaran Strategis (SS) KKP tahun 2020-2024, terdiri dari:
SS-1 Kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan meningkat;
SS-2 Ekonomi sektor kelautan dan perikanan meningkat;
SS-3 Sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan;
SS-4 Kapasitas dan kompetensi SDM kelautan dan perikanan meningkat;
SS-5 Hasil riset dan inovasi dimanfaatkan;
SS-6 Tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan bertanggung jawab;
SS-7 Industrialisasi kelautan dan perikanan berdaya saing;
SS-8 Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan integratif;
SS-9 Tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada periode 2015-2019, Ditjen PSDKP mendukung pada pencapaian 8 (delapan) Sasaran Strategis (SS) dengan 17 (tujuh belas) indikator kinerja utama (IKU) dengan capaian di akhir periode Renstra.
Untuk melihat Rencana Strategis Ditjen PSDKP silahkan klik tautan berikut:
ORGANISASI DITJEN PSDKP
Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan salah satu program/kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam rangka mendukung terwujudnya kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Direktorat Jenderal PSDKP sebagai salah satu Unit Kerja Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan Unit Kerja Eselon I lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk saling memperkuat dalam pelaksanaan tugas masing-masing Unit Kerja Eselon I.
(gambar organisasi KKP)
(gambar organisasi DJPSDKP)
Unit Pelakana Teknis Ditjen PSDKP
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut, UPT Ditjen PSDKP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Unit Kerja setara Eselon IIIA), dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Unit Kerja setara Eselon IVA). Sampai saat ini, telah terbentuk 14 (empat belas) UPT yaitu :
- Pangkalan PSDKP Batam;
- Pangkalan PSDKP Benoa;
- Pangkalan PSDKP Bitung;
- Pangkalan PSDKP Jakarta;
- Pangkalan PSDKP Lampulo;
- Pangkalan PSDKP Tual;
- Stasiun PSDKP Ambon;
- Stasiun PSDKP Belawan;
- Stasiun PSDKP Biak;
- Stasiun PSDKP Cilacap;
- Stasiun PSDKP Kupang
- Stasiun PSDKP Pontianak;
- Stasiun PSDKP Tahuna;
- Stasiun PSDKP Tarakan.
UPT Ditjen PSDKP dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh Satuan Kerja (Satker) PSDKP dan Pos PSDKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 58 Satker PSDKP dan 142 Pos PSDKP.
KERAGAAN
SDM Pengawasan
Jumlah keseluruhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen PSDKP sampai dengan tahun 2012 sebanyak 904 orang, yang terdiri dari Pe- jabat struktural eselon i-iV, Pejabat Fungsional, Awak Kapal Pengawas, dan Pelaksana. Pengembangan dan peningkatan SDM pengawasan secara kuantitas dilaksanakan secara berkala melalui penerimaan PNS. Adapun peningkatan SDM secara kualitas antara lain dilakukan melalui berbagai kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi SDM.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan kebutuhan kualifikasi SDM, saat ini Ditjen PSDKP juga melaksanakan penataan SDM, dengan mengusulkan Jabatan Fungsional Pengawas sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang akan mengemban tugas-tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Vessel Monitoring System (VMS)
VMS adalah implementasi teknologi informasi yang merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, yang meng- gunakan peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah ditentukan. Penggunaan VMS telah dimulai sejak tahun 2003 sampai saat ini, dan dalam pelaksanaannya diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik indonesia nomor PeR.05/Men/2007 tentang Penyelenggaraan sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Dalam rangka pelaksanaan sistem ini, di Jakarta telah dibangun Fishing Monitoring Center (FMC) di Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan. implementasi VMS dilaksanakan melalui pemasangan transmitter pada kapal-kapal penangkap ikan agar pergerakannya dapat dipantau ketika melakukan operasi penangkapan (posisi kapal, kecepatan kapal, jalur lintasan/tracking, dan waktu terjadinya kegiatan penangkapan ikan yang terindikasi melakukan pelanggaran). Kebijakan-kebijakan terkait dengan VMs terus diperbaharui sejalan dengan perkembangan strategis sektor perikanan dan perkembangan teknologi pengawasan.
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi VMS, Direktorat Jenderal PSDKP sedang merancang sistem yang terintegrasi (Integrated Surveillance System/ISS) yang dilakukan dengan cara overlay data VMS dengan data-data yang diperoleh melalui sarana pemantauan lainnya seperti radar pantai (Coastal Radar) dan Marine Surveillance Aircraft (MSA).
Kapal Pengawas dan Speed Boat
Kapal Pengawas berfungsi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang perikanan. Sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP telah memiliki 27 Kapal Pengawas dalam berbagai tipe/ukuran (14 m – 42 m) dengan 89 speed boat pengawasan yang penempatannya dialokasikan pada daerah yang dinilai rawan pelanggaran serta dibagi ke dalam 2 (dua) wilayah kerja yaitu Wilayah Barat dan Wilayah Timur.
Alat Komunikasi (ALKOM)
Alat komunikasi adalah sarana komunikasi yang berfungsi untuk memberikan informasi kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Alkom tersebut ditempatkan pada pelabuhan perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, UPt/satker/Pos PsDKP serta tempat-tempat pendaratan ikan. sampai saat ini telah tersebar lebih kurang 60 unit alkom di seluruh indonesia.
Peralatan Selam
Untuk mendukung pe- laksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal PsDKP juga memiliki peralatan selam yang berfungsi sebagai alat bantu untuk melakukan kegiatan pengawasan di dalam air, seperti pemantauan kon- disi ekosistem terumbu karang, ekositem padang lamun, Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang teng- gelam (BMKt), dan pengawasan di dalam air lainnya.
Alamat Kantor
Gedung Mina Bahari 4 Lantai 11, Jalan Medan Merdekat Timur Nomor 16 Jakarta Pusat. Telp (021) 3519070
Unduh Lampiran : struktur-org-1-1.jpg