Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  

Reformasi Birokrasi


Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009, RPJMN 2009-2014, dan kebijakan anggaran berbasis kinerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara intensif telah melakukan program Reformasi Birokrasi sejak tahun 2008. Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi diawali dengan pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.31/MEN/2008 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan KEP.28/MEN/2010.

Pada awal tahun 2011, dibentuk Tim Reformasi Birokrasi KKP dengan KEP.04/MEN/2011 dan Tim Penyusun Dokumen Reformasi Birokrasi dengan KEP.02/MEN/SJ/2011 dan Tim Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dengan KEP.09/MEN/SJ/2011.

Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 18/DJ- PSDKP/III/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal PSDKP. Dalam peraturan tersebut, terdapat sasaran-sasaran tahunan yang ingin dicapai berkaitan dengan 8 (delapan) area perubahan, yaitu: program manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RB di lingkup Direktorat Jenderal PSDKP.

Pencapaian reformasi birokrasi tersebut dapat diukur melalui beberapa kriteria keberhasilan, antara lain terkawalnya pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan; harmonis dan sinkronnya peraturan perundang–undangan; tidak adanya tumpang tindih tugas dan fungsi unit kerja organisasi; optimalnya kinerja unit-unit kerja organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; tersusun dan terlaksananya SOP sesuai kebutuhan; dapat diaksesnya seluruh fasilitas e-government secara lengkap; adanya sistem rekrutmen yang terbuka, transparan, dan akuntabel; adanya analisis jabatan, peta jabatan, uraian jabatan, peringkat jabatan, dan harga jabatan; adanya profil kompetensi individu; kinerja individu yang terukur; menurunnya temuan satuan pengawasan intern (SPI) dan diterapkannya sistem pengendalian intern Pemerintah (SPIP) di Satker lingkup KKP; peningkatan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); terwujudnya Indikator Kinerja Utama (IKU) dan sistem yang mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur; penerapan Standar Pelayanan pada unit kerja di lingkungan KKP; meningkatnya kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau; serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.

Pelaksanaan RB di Direktorat Jenderal PSDKP dimulai dengan mempersiapkan hal-hal mendasar berkaitan dengan penataan yaitu: penataan organisasi, penataan tata laksana, dan penataan SDM aparatur. Seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, maka RB di lingkup Direktorat Jenderal PSDKP dilakukan secara sistematis dimulai pada tahun 2010.