Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a.Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
b. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
c.Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
a. Standar Pelayanan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Terdapat kebijakan standar pelayanan; 2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan; 3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; 4) Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan; dan 5) Dilakukan reviu dan perbaikan atas SOP.
b. Budaya Pelayanan Prima Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah dilakukan sosialisasi/ pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima (contoh: kode etik, estetika, capacity building, pelayanan prima); 2) Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; 3) Telah terdapat sistem reward/ punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar; 4) Telah terdapat sarana layanan terpadu/ terintegrasi; dan 5) Terdapat inovasi pelayanan.
c. Pengelolaan Pengaduan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1)Terdapat media pengaduan layanan; 2)Terdapat SOP pengaduan pelayanan; 3)Terdapat unit yang mengelola pengaduan pelayanan; 4)Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan; dan 5)Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/ masukan.
d. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Dilakuakn survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan; 2) Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka; dan 3) Dilakukan tindak lanjut atas hasl survey kepuasan masyarakat. e. Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah memiliki rencana penerapan teknologi informasi dalam pemberian layanan; b) Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan; dan c) Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus.
Dokumen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik antara lain:
- rencana aksi Pelayanan Publik
- Rencana Kerja Program Pelayanan Publik Ditjen PSDKP Tahun 2020
- Rencana Kerja Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2021