Penguatan Pengawasan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. Meningkatnya kepatuhan teradap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
c. Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
d. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
a. Gratifikasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah terdapat kebijakan pengananan gratifikasi; 2) Telah dilakukan public campaign ; 3) Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan; 4) Telah dilakukan evaluasi atas kebijakan penganan gratifikasi; 5) Hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi telah ditindaklanjuti; dan 6) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
b. Penerapan SPIP Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah terdapat peraturan pimpinan organisasi tentang SPIP; b) Telah dibangun lingkungan pengendalian; c) Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi; d) Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; e) SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait; f) Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern; dan g) Level maturitas SPI.
c. Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah disusun kebijakan pengaduan masyarakat; b) Penanganan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan; c) Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti; d) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; e) Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti; dan f) Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti.
d. Whistle-Blowing System pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah terdapat whistle-blowing system; b) whistle-blowing system telah disosialisasikan; c) whistle-blowing system telah dimplementasikan; d) telah dilakukan evaluasi atas whistle-blowing system; dan e) hasil evaluasi atas whistle-blowing system telah ditindaklanjuti.
e. Penanganan benturan kepentingan pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) telah terdapat penanganan benturan kepentingan; b) penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan; c) penganan benturan kepentingan telah diimplementasikan; d) telah dilakukan pevaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan e) hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti.
f. Pembangunan zona integritas pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) telah dilakukan pencanangan zona integritas; b) telah ditetapkan unit yang akan dikembangkan menjadi zona integritas ; c) telah dilakukan pembangunan zona integritas; d) telah dilakukan evaluasi atas zona integritas yang telah ditentukan; dan e) telah terdapat unit kerja yang ditetapkan sebagai “menuju WBK/WBBM”.
g. Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) rekomendasi APIP didukung dengan komitmen pimpinan; b) APIP didukung dengan SDM yang memadai secara kualitas dan kuantitas; c) APIP didukung dengan anggaran yang memadai; d) APIP berfokus pada client dan audit berbasis risiko; dan e) Indeks Internal Audit Capability Model (IACM).
Adapun Dokumen Program Pengawasan Yang Sudah Dilakukan:
- Rencana Aksi Penguatan Sistem Pengawasan
- Identifikasi Benturan Kepentingan Lingkup DJPSDKP TA 2018
- Kepmen KP nomor 79 ttg Benturan Kepentingan
- Rencana Kerja Program Penguatan Pengawasan TA 2019
- 13-permen-kp-2016 ttg Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
- Identifikasi Benturan Kepentingan TA 2019
- SOP Penanganan Benturan Kepentingan
- Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar di Lingkungan DJPSDKP
- Surat Edaran tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan DJPSDKP TA 2019
- Rencana Kerja Program Penguatan Pengawasan Tahun 2020
- Surat Edaran Nomor 10157 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya
- Bahan Sosialisasi Gratifikasi UPG Ditjen PSDKP 2020
- Bahan Sosialisasi SPIP, MR dan PIPK Tahun 2020
- Materi Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020
- Materi Gratifikasi Tahun 2020
- Materi Korupsi dan Integritas Tahun 2020
- Identifikasi Benturan Kepentingan Tahun 2020
- 7. Program Penguatan Pengawasan
- Matriks Identifikasi benturan kepentingan Tahun 2021
- Rencana Kerja Program Penguatan Pengawasan 2021
- Matriks Identifikasi Penanganan BK Ditjen PSDKP Tahun 2022
- Surat Edaran B.302 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2022
- PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi