Deregulasi Kebijakan
Penataan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perunang-undangan yang dikeluarkan oleh isntansi pemerintah; dan
b. Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundangundangan instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
a. Harmonisasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah dilakukan identifikasi peraturan perundangundangan yang tidak harmonis / tidak sinkron 2) Telah dilakukan analisis peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis / tidak sinkron 3) Telah dilakukan pemetaan peraturan perundangundangan yang tidak harmonis / tidak sinkron 4) Telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis / tidak sinkron
b. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Adanya sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan 2) Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan masyarakat adanya rapat koordinasi; 3) Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan mensyaratkan adanya naskah akademis / kajian / policy paper; 4) Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan masyarakat adanya paraf koordinasi; 5) Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan masyarakat adanya evaluasi.
Adapun Dokumen Penataan Peraturan Perundang-undangan antara lain:
- Rencana Aksi Penataan PerUUan
- Rencana Kerja Program Penataan Peraturan Peraturan UU Tahun 2020
- Rencana Kerja Deregulasi Kebijakan 2021