Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  
Pengawas Perikanan Tertibkan Penggunaan Kompresor

Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh menertibkan penggunaan kompresor yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan pada operasi pengawasan yang digelar pada tanggal 8 Febuari 2018.

”Dalam operasi tersebut berhasil ditertibkan 5 (lima) unit kompresor dan diamankan di kantor PSDKP Lampulo”, ungkap Basri, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo melalui pesan singkatnya.

Operasi pengawasan tersebut merupakan upaya pengawasan yang dilakukan Pengawas Perikanan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha penangkapan ikan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”. Kemudian penjelasan Pasal 9 ayat (1) tersebut mengungkapkan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.

Selain itu, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan bahkan dapat menyebabkan meninggalnya nelayan pengguna kompresor. Hal ini kerap terjadi di perairan Banda Aceh dan mengakibatkan banyak nelayan meninggal akibat penggunaan kompresor. (SBO)

djpsdkp   09 Februari 2018   Dilihat : 13204



Artikel Terkait: