Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  
CAPAIAN 2017 DAN RENCANA KERJA 2018 PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Jakarta (4/1). Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus memberikan sumbangsih kerja nyata mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini terlihat dari capaian kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2017 dalam penanganan berbagai kegiatan ilegal di sektor kelautan dan perikanan. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, pada saat konferensi pers “Refleksi 2017 dan Outlook 2018” Direktorat Jenderal PSDKP, di Jakarta (11/1/18).

Selanjutnya, Nilanto Perbowo mengungkapkan salah satu capaian pritoritas tahun 2017 adalah penangkapan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Selama tahun 2017, Direktorat Jenderal PSDKP melalui 34 armada Kapal Pengawas Perikanan telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 3.727 kapal perikanan di laut. Dari jumlah tersebut, 132 kapal ditangkap karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing, yang diantaranya 85 merupakan kapal perikanan asing (KIA), dan 47 kapal lainnya merupakan kapal perikanan Indonesia (KII).

Sejumlah kapal asing yang ditangkap tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, Filipina sebanyak 5 kapal, Malaysia sebanyak 11 kapal, dan Timor Leste sebanyak 1 kapal, ungkap Nilanto.

Selain penangkapan kapal-kapal ilegal, Direktorat Jenderal PSDKP juga berhasil menangani berbagai kasus kelautan dan perikanan lainnya. Diantaranya penanganan penambangan pasir laut/timah, pencemaran perairan, pengawasan konservasi, destructive fishing, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, pengrusakan terumbu karang, dan pemanfaatan Benda Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT).

Sementara itu dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, Direktorat Jenderal PSDKP bersama-sama dengan TNI AL dan POLRI melalui koordinasi Satgas 115 pada tahun 2017 telah menenggelamkan sebanyak 127 kapal, dengan rincian 90 kapal Vietnam, 19 kapal Filipina, 13 kapal Malaysia, 1 kapal Thailand, dan 4 kapal Indonesia.

Dalam hal penanganan Anak Buah Kapal (ABK) asing yang ditangkap, PPNS Perikanan menetapkan Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) sebagai tersangka. Sedangkan ABK lainnya dipulangkan (deportasi) ke negara asal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal PSDKP menangani sejumlah 1.415 ABK asing, dan berhasil dideportasi sebanyak 1.127 orang. Sementara 288 orang, yang terdiri dari 160 orang berstatus tersangka, dan 128 orang non tersangka masih menunggu proses yang berjalan.

Dalam rangka percepatan pemulangan ABK asing, Direktorat Jenderal PSDKP telah menempuh upaya pemulangan cepat bekerjasama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta. Setidaknya, dari sejumlah nelayan asing yang dipulangkan pada tahun 2017, sejumlah 934 nelayan dipulangkan secara cepat dari Pangkalan PSDKP Batam, dengan didukung oleh armada kapal Pemerintah Vietnam sebagai sarana angkut warga negaranya. Hal ini sejalan dengan Pasal 83A ayat (1) UU 45/2009 yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

Sementara dalam hal pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di negara lain karena melanggar batas perairan, Ditjen PSDKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri selama tahun 2017 telah memulangkan 170 orang nelayan Indonesia dari Australia dan Malaysia.

Program Pengawasan Tahun 2018

Dalam rangka melaksanakan pemberantasan illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP pada tahun 2018 didukung dengan 100 hari operasi kapal pengawas, 50 hari operasi speedboat pengawasan, serta pengawasan melalui udara (airborne surveillance) selama 100 hari.

Dalam hal infrastruktur pengawasan, Direktorat Jenderal PSDKP akan diperkuat dengan menambah 1 unit kapal pengawas tipe C berukuran 30-40 m, dan 2 unit speedboat dan sea rider pengawasan. Selain itu, Ditjen. PSDKP juga akan memperkuat peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan dengan target pembinaan terhadap 1000 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Diharapkan melalui upaya pengawasan secara terus menerus, kapal-kapal asing akan berpikir ulang untuk mencuri ikan di perairan Indonesia dan tingkat kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia semakin meningkat. Hal ini mendorong terlindunginya sumber daya kelautan dan perikanan dari kegiatan ilegal dan merusak, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi kapal-kapal Indonesia melakukan penangkapan ikan dan pada akhirnya meningkatkan produksi perikanan dan kesejahteraan masyarakat.

djpsdkp   12 Januari 2018   Dilihat : 7217



Artikel Terkait: