Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera Timor Leste tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Kapal yang dinakhodai warga negara China, Wong Zhi Yi, ini ditangkap pada Rabu (29/11), pukul 21.30 Wita pada titik koordinat 11°09,943’S – 126°12,441’E, perairan Kupang, NTT.
Setelah ditangkap petugas, kapal Fu Yuan Yu 831 dibawa ke Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang. “Pada saat ditangkap, kapal ini berbendera Timor Leste. Tetapi pada saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal ada 5 bendera lainnya,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Lima bendera lain yang ditemukan dalam kapal tersebut yakni bendera Indonesia, Malaysia, Cina, Filipina, dan Singapura. Hal ini tak dibenarkan dalam aturan internasional. “Dalam aturan internasional double flagging atau multiple flag itu tidak dibenarkan menurut aturan,” sambung Susi.
Kapal ini telah menjadi target operasi KKP sejak April 2017 karena berdasarkan data dan informasi Pusat Pengedalian (Pusdal) KKP dan rekam jejak automatic identification system (AIS) dari Satgas 115, Fu Yuan Yu 831 telah melakukan illegal fishing berkali-kali.
“Informasi dari nelayan Indonesia, KIA Fu Yuan Yu 831 sering terlihat masuk ke wilayah perairan Republik Indonesia sepanjang Oktober sampai November 2017. Berdasarkan data analisis AIS, KIA Fu Yuan Yu 831 terdeteksi 19 kali masuk perairan Indonesia untuk melakukan illegal fishing,” ujar Susi.
Sebanyak 35 ton ikan dan kurang lebih 100 ekor Hiu Macan hasil tangkapan ditemukan petugas KKP di atas badan kapal KIA Fu Yuan Yu. Rencananya ikan-ikan tersebut akan segera dilelang ke para pembeli. “Kita rencana akan mengadakan lelang secepatnya jadi saya juga mengundang pembeli-pembeli yang akan membeli hasil lelangnya,” terang Susi.
Selain hasil tangkapan, petugas juga mengamankan 21 anak buah kapal (ABK) yang berasal dari negara berbeda, yaitu 6 ABK dari Indonesia, 9 ABK dari Tiongkok, 3 ABK dari Vietnam, dan 3 lagi dari Myanmar. “Ancaman sanksi Pasal 92 dan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Perikanan,” ucap Susi. (aud/jbr)
djpsdkp 28 Desember 2017 Dilihat : 3673