Jakarta (31/7). Untuk mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing di Kabupaten Sumbawa, pada Rabu (24/7/19).
Acara yang digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal PSDKP KKP dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dilangsungkan di kampung nelayan Dusun Prajak Desa Batubangka Kec. Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini, mengingat di Teluk Saleh masih cukup marak penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, maupun menggunakan potassium yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan sebagai garda terdepan dalam menjaga dan memelihara kelestarian terumbu karang, dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh”, tutur Husni Djibril.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bidang Ekologi dan Kelautan, Aryo Hanggono, mengimbau masyarakat pesisir pantai untuk menghentikan kebiasaan menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potassium. Hal ini bertujuan agar kelestarian biota laut seperti terumbu karang dan ikan tetap terjaga, mengingat Teluk Saleh memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa.
“Hiu paus yang ada di Teluk Saleh merupakan aset berharga yang dimiliki perairan Sumbawa, bisa membawa nama Pulau Sumbawa terkenal seperti Pulau Komodo di NTT”, tambah Aryo Hanggono
Kegiatan kampanye penanggulangan destructive fishing dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa. Sehingga tumbuh rasa memiliki, mencintai dan menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan mengebom dan menggunakan racun.
Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP juga menggelar rangkaian kegiatan lainnya, mulai dari edukasi sejak kepada siswa sekolah dasar, mengenai manfaat dan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, penyebab kerusakan terumbu karang, dan larangan penangkapan ikan menggunakan bom dan racun.
Kegiatan lain yang dilaksanakan adalah operasi pengawasan aktivitas destructive fishing di perairan Teluk Salah dengan menggunakan KP. Hiu 09 di sekitar perairan Teluk Saleh pada tanggal 19-21 Juli 2019, dengan memeriksa kapal-kapal perikanan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, berupa pemeriksaan dokumen perijinan, alat tangkap, ikan hasil tangkapan, dan ruangan kapal untuk mendeteksi ada tidaknya barang yang berhubungan dengan destructive fishing.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah sosialisasi dari rumah ke rumah nelayan di Pulau Bungin dan Pulau Kaung Kecamatan Alas dan Dusun Prajak Kecamatan Moyo Hilir untuk menyampaikan ancaman destructive fishing terhadap sumber daya serta peraturan-peraturan yang melarang kegiatan destructive fishing. Selain memberikan sosialisasi secara lisan, tim juga memberikan dan menempelkan himbauan “Lautku Bebas Bom Ikan” di kapal-kapal penangkap ikan dan rumah-rumah nelayan setempat.
Upaya tersebut secara nyata didukung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat nelayan yang diwujudkan dengan ditandatanganinya deklarasi anti destructive fishing oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kelautan dan Perikanan, Bupati Sumbawa, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTB, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Sumbawa dan perwakilan nelayan. (SBO)
Edukasi sejak dini kepada siswa sekolah dasah tentang pentingnya menjaga sumber daya kelautan dan Perikaan
Sosialisasi Larangan Destructive Fishing dan Penempelan Stiker "Laut Bebas Bom IKan" Keapada Warga Nelayan
Operasi Pengawasan di Perairan Rawan Destructive Fishing, Teuk Saleh, Kab. Sumbawa, NTB
djpsdkp 02 Agustus 2019 Dilihat : 11228