Jakarta, 25 April 2018. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan pemandangan alam yang begitu menakjubkan. Potensi ini menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tidak hanya investor dalam negeri, investor luar negeri pun sangat berminat untuk mengembangkan usaha khususnya dibidang wisata bahari yang memanfaatkan pulau-pulau kecil. Salah satu investor tersebut adalah PT. LII. Pada (25/4), bertempat di Ruang Rapat Lantai 11 GMB III, diadakan pertemuan guna membahas proses investasi/perizinan dan hal-hal terkait lainnya dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pertemuan dipimpin oleh Sesditjen PRL dan dihadiri oleh PT. LII, perwakilan dari Dit. PRL, bagian pelayanan Setditjen PRL, Dit. KKHL, Dit. Jaskel, dan Dit. P4K.
Dalam pertemuan tersebut diperoleh pokok-pokok hasil pertemuan antara lain:
- PT. LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mengajukan permohonan perizinan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Provinsi Maluku Utara.
- Lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan wisata bahari terdiri dari 15 pulau dan 2 atol, dimana daratannya merupakan kawasan hutan lindung sedangkan perairannya merupakan daerah pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Provinsi Maluku Utara.
- PT. LII telah memperoleh izin prinsip pada tahun 2016 dan akan segera habis masa berlakunya pada April 2018. Oleh karena itu, PT. LII akan memperpanjang izin prinsip tersebut.
- Menurut PT. LII, saat ini sudah ada MoU dengan Pemerintah Provinsi setempat untuk pengelolaan kawasan tersebut.
- Konsep wisata bahari yg ditawarkan adalah pengelolaan kawasan pulau dan perairannya untuk menjadi private tourism dengan melibatkan masyarakat sekitar sehingga keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut akan tetap terpelihara.
- Secara garis besar konsep wisata yang ditawarkan sesuai dengan konsep pengelolaan pulau-pulau kecil namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan yaitu:
- Kewenangan pemberian izin ada di gubernur, namun karena PMA harus ada rekomendasi dari menteri, dalam hal ini Menteri KP.
- Status dokumen RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara saat ini sudah draft final dan telah mendapat Tanggapan dan/ Saran dari Menteri KP, namun belum Perda.
- Dalam berinvestasi di pulau-pulau kecil, PMA juga harus menggandeng PMDN sebagai mitra kerja.
- Perlu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi mengenai rancangan MoU yang saat ini sedang disusun ulang.
Direktorat Perencanaan Ruang Laut 25 April 2018 Dilihat : 3515