Standar Pengumuman Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
1.Papan Pengumuman
2.Laman resmi (website) Ditjen PKRL yaitu : www.kkp.go.id/djprl melalui menu PPID yaitu : https://kkp.go.id/djprl/artikel/42932-tentang-ppid-direktorat-jenderal-pengelolaan-ruang-laut
3.Media sosial Ditjen PKRL yaitu :
- Facebook : https://www.facebook.com/ditjenpkrl?mibextid=ZbWKwL
- Instagram : https://instagram.com/ditjenpkrl?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
- Youtube : https://www.youtube.com/ditjenprl
- Twitter : https://twitter.com/DitjenPRL