Informasi Perizinan
- Dasar Hukum
Izin yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan meliputi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.
(UU NO 1 Tahun 2014 Pasal 16 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi.
(UU. 32 Tahun 2014 Pasal 47)
Izin Lokasi
*Setiap orang yang memanfaatkan ruang laut wajib izin lokasi.
Izin Pengelolaan
Berikut izin pengelolaan yang dikeluarkan Menteri KP :
Produksi Garam
Bioteknologi Laut
Pengangkatan BMKT
Wisata Bahari
Pemanfaatan air laut selain energi
Biofarmakologi laut
Perikanan Tangkap
Perikanan Budidaya - Rencana Zonasi
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K)
Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN)
Rencana zonasi kawasan strategis nasional (KSN) merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)
Rencana Zonasi kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
Rencana Zonasi Antar Wilayah
“kawasan antarwilayah” meliputi:
Teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih
Selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata
Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu - Syarat dan Alur Pendaftaran
Perseorangan
-Fotokopi Identitas diri berupa : KTP, SIM, Paspor yang masih berlaku.
-Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang masih berlaku.
Gambar Alur Pendaftaran Perseorangan
B.Koperasi
-Profil Koperasi
-Izin prinsip penanaman modal dalam negeri (PMDN)
-Izin Investasi diberikan oleh PTSP
-Izin Usaha
-Fotokopi NPWP Koperasi
Gambar Alur Pendaftaran Koperasi
Korporasi
-Profil Perusahaan
-Akta Pendirian
-Komposisi Kepemilikan
-Izin prinsip penanaman modal/pra modal
-Izin Investasi
-Izin Usaha
-NPWP Koorporasi
Gambar Alur Pendaftaran Korporasi
- PNBP
PP NO 75 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan