Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Tugas dan Fungsi


 

TUGAS DAN FUNGSI

DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT

 

Tugas :

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan  kawasan konservasi,  perlindungan   keanekaragaman   hayati, pengelolaan  pesisir  terpadu,  rehabilitasi,  reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulaupulau kecil,  penataan  dan  pemanfaatan  kawasan konservasi,  perlindungan   keanekaragaman   hayati, pengelolaan  pesisir  terpadu,  rehabilitasi,  reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan;
  6. Pelaksanaan administrasi Ditjen PRL; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri