Upaya Rehabilitasi Kawasan Mangrove
Dari total luasan mangrove Indonesia seluas 3.364.076 Ha, kondisi mangrove lebat seluas 3.121.239 Ha (93%), mangrove sedang seluas 188.363 Ha (5%), dan mangrove jarang seluas 54.474 Ha (2%). Adapun fokus pemerintah dalam melakukan rehabilitasi kawasan mangrove berada di mangrove dengan kondisi tutupan yang jarang. Pembagian peran dalam rehabilitasi kawasan mangrove jarang dilakukan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian/Lembaga terkait. Pembagian peran rehabilitasi kawasan mangrove dibedakan menjadi tanggungjawab rehabilitasi di luar kawasan hutan dan di dalam kawasan hutan.
BRGM dan KLHK memiliki tanggungjawab rehabilitasi kawasan mangrove jarang di dalam kawasan hutan masing-masing seluas 27.160 Ha dan 8.487 Ha, sedangkan KKP memiliki tanggungjawab rehabilitasi kawasan mangrove jarang di luar kawasan hutan seluas 18.837 Ha yang akan dibantu oleh Kementerian/Lembaga lain bersama dengan CSR dan LSM. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, BRGM memiliki 9 (sembilan) kawasan prioritas dalam melaksanakan rehabilitasi kawasan mangrove, diantaranya Provinsi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua
Adapun upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan Rehabilitasi Kawasan Mangrove diimplementasikan melalui program berikut:
- Penanaman Mangrove
- Pusat Restorasi dan Pengembangan Ekosistem Pesisir
- Pelatihan dan Bantuan Sarana Pengolahan Produk Turunan Mangrove
- Pembangunan Nursery Mangrove
- Pelopor Bakti Mangrove Nusantara (Mendatang)