Pemanfaatan Pulau Kecil
Sertipikasi Pulau
Dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, maka diperlukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Terluar, salah satunya melalui program penataan pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT). Sampai tahun 2021 KKP telah mensertipikatkan 53 bidang tanah (sertipikat) di 42 PPKT dan 3 PPK dengan total luas 122,78 Ha. Informasi lebih detail klik disini.
Investasi Pulau
Mayoritas pulau Indonesia termasuk pulau sangat kecil (tiny island) dengan luas di bawah 100 km2. Sekitar 66,65% atau 11.666 pulau Indonesia memiliki luas daratan hanya 0-5 hektar, sisanya berturut-turut memiliki luas 5-100 hektar (20,46%), 100-1.000 hektar (6,65%), dan 1.000-10.000 hektar (2,50%).
Ada sejumlah 8.837 (53,01%) pulau-pulau kecil yang ukuran luas daratanya hanya 0 – 1 Ha, dimana pulau ukuran tersebut tidak diperuntukkan untuk inverstasi, tapi peruntukannya adalah untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, pertahanan dan keamanan. Pulau yang bisa dilakukan investasi adalah pulau-pulau kecil yang ukuran luas daratannya lebih besar dari 1 Ha. Jenis kegiatan untuk investasi di pulau-pulau kecil disesuaikan dengan luasan pulau, tipologi pulau dan tofogtafi pulau. Jumlah pulau-pulau kecil yang bisa dilakukan investasi adalah sebanyak 5.594 pulau yang terdiri dari 3.862 pulau yang merupakan areal penggunaan lainnya (APL) dan tidak berpenduduk serta 1.732 pulau-pulau kecil berpenduduk. Informasi lebih detail klik disini.